Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Bandar Baru Medan Timur

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pemuda diduga sebagai Pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan  Bandara Baru, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur. 

"Pelaku yang diamankan itu diketahui bernama Viky Kurniawan (20) warga Jalan Pahlawan, Gang Gembira, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan. "Polisi berhasil menyita barang bukti dari tersangka itu yakni satu plastik klip yang berisikan sabu berat bersih 1 gram, " ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP kepada wartawan, Kamis (16/10/2025). 

Tersangka, tambah Kompol Rafli, melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Kronologis penangkapan, pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025, polisi dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa di Jalan Bandara Baru, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur akan  ada transaksi narkoba jenis sabu. 

Kemudian polisi berpakaian preman melihat seorang laki - laki yang diinformasikan dan pada saat laki - laki tersebut berada di penginapan, polisi berpakaian preman mendatangi lali - laki tersebut dan langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip yang berisikan sabu dari kantong celananya. 

"Selanjutnya pelaku bersama barang bukti sabu dibawa ke komando guna dilakukan pemeriksan lebih lanjut, " terang Kompol Rafli. 

Karena itu, pihaknya tidak akan berhenti menangkap para pengedar narkotika di Medan.(Rel/MSC)



Share:


Komentar

Berita Terkini