Pemkab Asahan Perkuat Aturan Pakaian Dinas ASN dan PPPK Pemerintahan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bagian Organisasi Setdakab menggelar rapat pembahasan pedoman pakaian dinas ASN sebagai langkah memperkuat disiplin, keseragaman, serta kepatuhan terhadap regulasi baru di aula Melati kantor Bupati Asahan, Kamis (13/11/2025).

Kegiatan ini menindaklanjuti terbitnya Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang menggantikan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Tujuan utama rapat ini adalah menyatukan pemahaman antar perangkat daerah agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penerapan pakaian dinas ASN, sekaligus memastikan implementasi aturan baru berjalan lebih tertib dan profesional di seluruh lingkungan Pemkab Asahan.

Bupati Asahan melalui Asisten Administrasi Umum, Drs. Muhilli Lubis MM, menegaskan bahwa pakaian dinas bukan sekadar identitas visual, tetapi simbol disiplin, tanggung jawab, dan wibawa ASN sebagai pelayan masyarakat. Pemahaman yang benar terhadap regulasi baru ini diperlukan agar seluruh perangkat daerah menerapkan aturan secara seragam.

Muhilli Lubis juga menjelaskan bahwa implementasi aturan berpakaian dinas memerlukan dukungan pengawasan yang kuat dari pimpinan perangkat daerah.

"Budaya kerja ASN yang disiplin, rapi, dan berwibawa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 dapat diterapkan secara efektif sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pelayanan publik, "jelasnya.

Diskusi tersebut diisi narasumber dari Biro Organisasi Setdaprov Sumut dan dalam diskusi tersebut perlakuan seragam ASN maupun PPPK pemerintah harus tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Permendagri. (SRT/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini