Wesly Bersama Kepala Daerah Se - Sumut Laksanakan MoU Dengan Kejaksaan Negeri di Kabupaten/Kota Se-Sumut

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Kepala Daerah se Sumatera Utara menghadiri Penandatanganan MoU atau Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Gubernur dan Bupati/Wali Kota dengan Kejaksaan Negeri di kabupaten/kota se Provinsi Sumatera Utara tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana. 

Kegiatan ini digelar Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur, Selasa (18/11/2025).Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjadi provinsi ketiga yang melaksanakan perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi dan kejaksaan terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana. 

Sebelumnya, kerja sama serupa telah diterapkan di Jawa Timur dan Jawa Barat. Inisiatif ini menjadi langkah nyata implementasi restorative justice (RJ) di Provinsi Sumatera Utara. 

Sebagai wujud komitmen bersama,  MoU/Perjanjian Kerja Sama untuk melaksanakan amanat undang-undang perihal pidana kerja sosial yang merupakan reformasi sistem pembinaan nasional yang mengedepankan pemulihan dan pembinaan sosial. 

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumut, yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).

“Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” ucapnya.

Ia menyampaikan sejumlah pertimbangan  dalam menerapkan pidana kerja sosial, antara lain bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi, serta pertimbangan lain yang relevan.

“Ada 300-an bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, disesuaikan kemampuan pelaku,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan bahwa Restorative justice merupakan pendekatan keadilan yang berfokus pada pemulihan dan pembinaan sosial bagi pelaku pidana, serta memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.

Ia mengutarakan Per 1 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai Restorative Justice. Banyak yang bisa ‘terselamatkan’ dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang  dinilai sudah over kapasitas. "Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada,” ucap Bobby

Karena itu, Bobby  meminta agar pelaku pidana kerja sosial diberi insentif sesuai mekanisme yang dimungkinkan.

Senada dengan  itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum. menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice di provinsi  Sumatera Utara merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis. Menurutnya, Restorative Justice menjadi cara menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, serta pertanggungjawaban pelaku, tanpa proses pengadilan yang panjang.

“Penandatanganan MoU pidana kerja sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif" tuturnya. 

Ia meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi.

Terkait hal itu, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn mengutarakan  mendukung pelaksanaan  Restorative Justice agar masalah hukum di masyarakat bisa diselesaikan secara sosial dan berkeadilan di kota Pematangsiantar.

"Pemko Pematangsiantar segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi' tandasnya. 

Kegiatan ini diisi dengan penandatanganan Perjanjian  Kerjasama antara Gubernur Sumut dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut  Dan dilanjutkan dengan penandatanganan kerjasama antara Bupati/Wali Kota Se-Sumatera Utara, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara dan  tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku pidana, (Srt/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini