Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Pelaku Penanam Pohon Ganja

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Dolok Masihul Amankan 3 Pelaku Tanam Pohon Ganja Selasa ( 06/01/2026).di Dusun II Desa Kerapuh Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai. Sebagai barang Bukti  adalah 2 Pohon Ganja , dan dua ikat diduga daun ganja, dan satu Unit HP merek Samsung.

Tiga Pelaku yang diamankan antara lain AA (42) warga Dusun II Desa Ga rapuh, Kec. Dolok Masihul ( Sergai) dan S ( 27) warga Lingkungan IV Kel. Tualang Kec. Padang Hulu Kodya Tebing Tinggi, dan H (41) warga Lingkungan III Kec. Padang Hulu Kodya Tebing Tinggi. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak untuk dipercaya bahwa Pelaku A A, memiliki 2 (dua) batang pohon yang diduga sebagai Pohon Ganja yang tertanam di areal tepatnya didapur rumah Pelaku.

Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, S.H. beserta anggota untuk melakukan Penyelidikan.

Dengan gerak cepat Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penggerebekan dirumah Pelaku di TKP dan mengamankan Pelaku A A, dan 2 (dua) orang Pelaku lainnya an. S dan H. 

Hasilnya dtemukan 2 (dua) batang pohon yang diduga adalah Pohon Ganja yang tertanam di dapur rumah Pelaku. Selanjutnya terhadap Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Polsek Dolok Masihul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang dikonfirmasi di Mako Polres Sergai, Rabu (07/01/2026), 

membenarkan mengamankan 3 Pelaku berinisial A A dan S dan H, di Dusun II Desa Kerapuh Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai tepatnya di Rumah Pelaku A A. ada 2 pohon ganja. 

Berdasarkan keterangan Pelaku A A bahwa 2 (batang) Pohon yang diduga adalah Pohon Ganja sudah ditanam semenjak 4 (empat) bulan dan diperoleh bibitnya pada saat A A merantau di Aceh. 

Pelaku melanggar Pasal 111 sub 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).(AA/MSC) 



Share:


Komentar

Berita Terkini