Penulis:Yandi Syaputra Hasibuan, S.S., M.A.
MEDIASELEKTIF.COM- Dalam sejarah panjang kehidupan manusia, tawa tidak pernah benar-benar remeh. Ia selalu memuat sesuatu yang lebih dari sekadar hiburan. Di banyak masyarakat, tawa justru menjadi bahasa alternatif ketika bahasa resmi kekuasaan terasa kaku, tertutup, atau tidak jujur. Melalui humor, orang-orang biasa menyampaikan kegelisahan mereka, menertawakan ketimpangan, dan mengomentari penguasa tanpa harus berhadapan langsung dengan risiko kekerasan. Karena itu, komedi hampir selalu bersinggungan dengan politik, bahkan ketika sekadar mengaku ingin mengundang gelak.
Indonesia memiliki tradisi panjang dalam hal ini, jauh sebelum istilah stand-up comedy dikenal luas, masyarakat Nusantara telah mengenal sindiran dan plesetan sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Dalam ludruk, ketoprak, lenong, atau wayang, kritik terhadap penguasa dan elite sosial kerap diselipkan lewat tokoh jenaka. Pada masa modern, kelompok seperti Srimulat dan Warkop DKI melanjutkan tradisi itu dalam bentuk yang lebih populer.
Lawakan mereka sering kali tampak sederhana, tetapi di balik kelucuan itu tersimpan kritik terhadap birokrasi yang lamban, aparat yang sok kuasa, serta modernitas yang tidak berpihak pada rakyat kecil. Humor menjadi cara untuk berkata jujur tanpa harus berteriak, tanpa harus ke jalan, tanpa bahasa bahasa kampus yang terkadang membingungkan.
Menariknya, tradisi komedi ini justru bertahan dan berkembang pada masa Orde Baru, sebuah rezim yang dikenal represif terhadap kebebasan politik dan pers. Sensor negara bekerja ketat, oposisi dibungkam, dan kritik terbuka bisa berujung pada penjara. Namun komedi relatif dibiarkan hidup,tentu dengan syarat-syarat tertentu. Misalnya tidak boleh menyebut nama, tidak boleh menyerang simbol kekuasaan secara frontal, dan harus tetap berada dalam bingkai hiburan.
Dalam batasan itulah, para pelawak dan penonton belajar membaca metafora. Bahasa simbolik berkembang, dan publik terlatih memahami kritik yang disampaikan secara tidak langsung. Sensor Orde Baru kejam, tetapi jelas dan terpusat (sentralistik). Semua orang tahu di mana garis bahaya berada, dan karena itu tahu pula bagaimana menghindarinya dengan kecerdikan.
Reformasi 1998 mengubah lanskap itu secara drastis, sensor resmi
runtuh, kebebasan berekspresi dijanjikan, dan ruang publik terbuka lebar. Kritik terhadap penguasa menjadi sah, bahkan dianggap sebagai tanda kemajuan demokrasi. Namun dua dekade kemudian, kita dihadapkan pada ironi yang tidak kecil justru kemunduran. Di tengah kebebasan formal itu, komedi justru semakin sering dipersoalkan, bahkan dikriminalisasi. Bukan lagi oleh negara secara langsung, melainkan melalui mekanisme hukum yang dapat digerakkan oleh siapa saja yang merasa tersinggung.
Dalam konteks inilah polemik seputar pertunjukan “Mens Rea” karya
Pandji Pragiwaksono menjadi relevan. Pandji, seperti banyak komedian lain, memosisikan komedi sebagai ruang untuk berpikir, bukan sekadar tertawa. Pandji dengan segala kapasitas berbicara tentang kebebasan berekspresi, niat, dan kecenderungan publik untuk bereaksi secara berlebihan terhadap potongan ucapan.
Respons terhadap pertunjukan itu pun sesungguhnya beragam. Ada yang menganggapnya reflektif dan perlu, ada pula yang menilainya ofensif atau menggurui. Namun yang lebih penting dari pro-kontra itu adalah cara sebagian publik merespons: bukan dengan kritik balik atau perdebatan, melainkan dengan kemarahan dan ancaman kriminalisasi.
Kasus Pandji bukanlah soal setuju atau tidak setuju dengan isi komedinya.
Pada hakikatnya, ini adalah cermin dari kondisi demokrasi kita hari ini, di mana perbedaan tafsir kerap diperlakukan sebagai pelanggaran,dan rasa tersinggung diangkat menjadi dasar hukum. UU ITE dan berbagai pasal karet tentang penghinaan dan pencemaran nama baik memungkinkan pergeseran ini. Kritik yang seharusnya diselesaikan di ruang publik dipindahkan ke ruang pidana. Negara tidak selalu memulai proses tersebut, tetapi sering kali mudah digerakkan oleh tekanan massa yang marah.
Berbeda dengan Orde Baru yang sentralistik, sensor pasca-Reformasi bersifat terdesentralisasi. Setiap warga bisa menjadi pelapor, setiap potongan konten bisa menjadi bukti. Di era media sosial, konteks mudah hilang, niat tidak lagi diperhitungkan, dan humor yang ambigu dibaca secara harfiah. Komedi, yang hidup dari permainan makna dan ironi, menjadi sangat rentan. Lantas dituntut untuk bermakna tunggal, padahal justru ambiguitas itulah jantungnya. Jika kita menoleh ke tradisi komedi politik di negara lain, situasi ini menjadi semakin kontras.
Di Amerika Serikat, komedi politik dilindungi kuat oleh konstitusi. Komedian bebas mengkritik presiden, militer, agama, dan kapitalisme tanpa ancaman pidana. Kontroversi memang sering muncul, tetapi diselesaikan melalui debat publik, boikot, atau kritik balik. Di Inggris, satire telah menjadi bagian dari budaya parlementer. Perdana menteri ditertawakan secara rutin, dan itu dianggap sebagai bagian sehat dari kehidupan demokratis. Di Prancis, satire bahkan dipahami sebagai hak warga republik. Negara membedakan secara tegas antara ekspresi yang menyinggung dan tindakan kriminal.
Indonesia berada di antara dua kutub itu atau sedang beranjak untuk menuju pada rezim kepastian. Kita tidak lagi hidup di bawah sensor otoriter yang terang-terangan, tetapi juga belum sepenuhnya matang dalam mempraktikkan kebebasan berekspresi sebagai budaya. Publik kita mudah tersinggung, sebagian karena rendahnya literasi konteks, sebagian karena tekanan ekonomi yang membuat emosi sosial rapuh.
Ketika hidup terasa semakin sulit, ambang toleransi menurun, dan kemarahan mencari sasaran.Dalam situasi seperti ini, simbol-simbol budaya, termasuk komedi, sering menjadi korban. Pada sisi yang lain, kecenderungan untuk terus menambah undangundang justru mempersempit ruang demokrasi. Hukum pidana dipakai untuk mengatur emosi dan ekspresi, bukan untuk melindungi deliberasi. Demokrasi direduksi menjadi prosedur dan regulasi, sementara praktik kulturalnya kemampuan untuk menerima kritik, sindiran, dan tawa tertinggal.
Kasus Pandji Pragiwaksono, dengan segala kontroversinya, menelanjangi kondisi ini. Ia menunjukkan bahwa persoalan kita bukan pada keras atau lunaknya kritik, melainkan pada ketidakmampuan kita hidup dengan perbedaan tafsir. Demokrasi yang sehat seharusnya tidak takut ditertawakan. Tidak perlulah membalas humor dengan jeruji, melainkan dengan argumen, refleksi, atau bahkan humor tandingan. Sejarah mengajarkan bahwa komedi tidak pernah menjatuhkan sebuah negara. Malah yang menjatuhkan adalah ketakutan terhadap komedi itu sendiri.
Ketika tawa diperlakukan sebagai ancaman, yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan bukan kehormatan individu atau institusi, melainkan kedewasaan demokrasi. Dan di titik itulah, kita semua, negara, elit, dan warga, masih harus banyak belajar.
Daftar Bacaan
Bourdieu, Piere. Bahasa dan Kekuasaan Simbolik. Dhakidae, Daniel. Cendekiawan dan Kekuasaan dalam Negara Orde Baru. Wahid, Abdurrahman. Tertawa di Tengah Badai. Habermas, Jürgen. The Structural Transformation of the Public Sphere. Haryatmoko, Membongkar Rezim Kepastian: Pemikiran Kritis PostStrukturalis.
