Disinformasi dan Hoaks Politik Dalam Batas Kebebasan Berekspresi Kampanye

Editor: mediaselektif.com author photo

Oleh: Dr. Puspaningrum S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta

MEDIASELEKTIF.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan momentum bentuk penegasan kedaulatan rakyat yang dijamin oleh Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Dalam praktiknya, kualitas Pemilu tidak hanya ditentukan oleh mekanisme pemungutan dan penghitungan suara, tetapi juga oleh kualitas informasi yang beredar selama masa kampanye. 

Di era digital, ruang publik tidak lagi didominasi oleh media arus utama, melainkan oleh platform media sosial yang memungkinkan setiap orang menjadi produsen sekaligus distributor informasi. 

Di sinilah problem disinformasi dan hoaks politik menemukan relevansinya sebagai isu konstitusional. Kebebasan berekspresi merupakan hak fundamental yang dijamin Pasal 28E dan 28F UUD 1945. Hak ini menjadi prasyarat utama demokrasi karena tanpa kebebasan menyampaikan pendapat, Pemilu hanya akan menjadi prosedur formal tanpa substansi partisipatif. 

Namun, konstitusi juga menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang demi penghormatan atas hak orang lain serta untuk memenuhi tuntutan keadilan dan ketertiban umum (Pasal 28J). 

Artinya, kebebasan berekspresi bukanlah hak absolut. Disinformasi dan hoaks politik bekerja dengan cara mendistorsi Informasi palsu disajikan seolah-olah benar, sering kali dibalut dengan sentimen identitas, agama, atau isu primordial yang mudah memicu polarisasi. 

Dalam perspektif teori demokrasi deliberatif, ruang publik yang sehat mensyaratkan pertukaran gagasan berbasis rasionalitas. Jika ruang tersebut dibanjiri informasi yang menyesatkan, maka proses pembentukan kehendak politik rakyat menjadi cacat. 

Pemilih tidak lagi menentukan pilihan berdasarkan pertimbangan objektif, melainkan atas manipulasi emosi. Secara normatif, negara telah memiliki perangkat hukum untuk merespons penyebaran hoaks, termasuk melalui regulasi informasi elektronik dan ketentuan pidana pemilu. 

Namun pendekatan penegakan hukum semata tidak cukup. Tantangan terbesar justru terletak pada batas intervensi negara. Jika pembatasan dilakukan secara berlebihan, negara berisiko mengkriminalisasi kritik politik yang sah dan mempersempit ruang oposisi. 

Dalam kerangka negara hukum, setiap pembatasan harus memenuhi prinsip legalitas dan proporsionalitas.

Penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menghadapi tantangan baru yang melampaui fungsi administratif. 

Mereka tidak hanya mengatur jadwal dan tahapan, tetapi juga harus mengawasi konten kampanye digital yang masif dan lintas platform. Pengawasan terhadap ujaran kampanye di media sosial menuntut kapasitas teknologi serta koordinasi dengan penyedia platform digital, tanpa melanggar prinsip kebebasan sipil. 

Dalam sengketa pemilu, isu disinformasi kerap diajukan sebagai dalil yang memengaruhi hasil suara. Pada titik ini, Mahkamah Konstitusi berperan sebagai penjaga keseimbangan antara perlindungan hak konstitusional dan kepastian hukum hasil pemilu. 

Tantangan pembuktian menjadi semakin kompleks ketika klaim pelanggaran berbasis pada algoritma atau manipulasi digital yang sulit diverifikasi secara konvensional.

Perlu ditegaskan bahwa tidak semua informasi yang keliru dapat langsung dikategorikan sebagai hoaks yang patut dipidana. Hukum harus mampu membedakan antara kritik, opini, satire, kesalahan faktual, dan disinformasi yang disengaja untuk menyesatkan publik. 

Ketidakjelasan batas ini dapat menciptakan chilling effect, yaitu situasi di mana warga enggan menyampaikan pendapat karena takut dipidana. Dalam demokrasi konstitusional, risiko ini tidak boleh diabaikan. Solusi jangka panjang tidak cukup bertumpu pada penindakan. 

Literasi digital masyarakat harus diperkuat agar publik memiliki kemampuan verifikasi mandiri terhadap informasi yang diterima. 

Transparansi pendanaan kampanye digital dan pengaturan iklan politik berbasis data juga menjadi agenda penting untuk mencegah manipulasi terstruktur. 

Negara perlu membangun ekosistem regulasi yang mendorong akuntabilitas tanpa mematikan kebebasan berekspresi.

Secara konseptual, problem hoaks politik menandai pergeseran tantangan konstitusionalisme ke ranah digital. 

Konstitusi tidak lagi hanya mengatur relasi kekuasaan antar lembaga negara, tetapi juga harus mampu menjawab dinamika ruang publik virtual. 

Prinsip kedaulatan rakyat akan kehilangan makna substantif apabila pilihan politik dibentuk oleh informasi yang dimanipulasi secara sistematis. 

Pemilu yang bebas dan adil tidak hanya memerlukan kotak suara yang aman, tetapi juga ruang informasi yang jujur dan bertanggung jawab. 

Menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap integritas pemilu adalah ujian demokrasi di era modern. 

Jika negara mampu merumuskan batas yang proporsional dan adil, maka kebebasan tidak akan berubah menjadi situasi anarki informasi, dan hukum tidak akan menjelma menjadi alat pembungkam kritik.(Rel/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini