MEDIASELEKTIF.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa masih terjadinya kecelakaan kerja menunjukkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) belum sepenuhnya menjadi budaya di banyak tempat kerja. Selama ini, keselamatan masih kerap dimaknai sebatas kepatuhan terhadap aturan, bukan sebagai bagian dari cara berpikir dan bertindak sehari-hari.
Menurut Menaker, penguatan budaya K3 harus dibangun dengan menempatkan manusia sebagai pusat perhatian. Perubahan hanya bisa terjadi jika seluruh insan kerja terlibat aktif dan sistem keselamatan dirancang untuk melindungi manusia, bukan sekadar mengawasi kesalahan.
“Keselamatan kerja tidak cukup dimaknai sebagai kepatuhan terhadap aturan. K3 harus menjadi budaya kerja. Manusia harus dipandang sebagai bagian dari solusi, bukan sebagai sumber masalah,” ujar Menak er Yassierli saat mengunjungi PT Bukit Asam di Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (9/2/2026).
Menaker menjelaskan, kecelakaan kerja umumnya tidak disebabkan oleh satu kesalahan individu, melainkan akibat lemahnya sistem kerja, prosedur, dan pengendalian risiko. Budaya keselamatan yang belum kuat, ditambah sistem pengamanan yang belum optimal, membuat tempat kerja masih rentan terhadap kecelakaan.
Untuk memperkuat budaya K3, Menaker mendorong penerapan lima strategi utama, yakni edukasi, keterlibatan pekerja, perbaikan sistem dan teknologi keselamatan, penegakan aturan, serta evaluasi berkelanjutan. Melalui pendekatan ini, keselamatan dipandang sebagai hasil dari sistem yang dirancang dan dijalankan secara konsisten.
“Kesalahan manusia bukan penyebab utama kecelakaan, tetapi menjadi tanda adanya kelemahan dalam sistem. Karena itu, perbaikan sistem harus dilakukan secara terus-menerus,” tegasnya.
Ia lebih lanjut mengatakan, pendekatan keselamatan berbasis manusia ini juga menekankan pentingnya budaya pelaporan dan pembelajaran yang terbuka. Dengan menghilangkan budaya saling menyalahkan, organisasi diharapkan mampu belajar dari setiap insiden dan memperkuat ketangguhan sistem keselamatannya.(Rel/MSC)
