MEDIASELEKTIF.COM - Sat Reskrim Polres Sergai Gelar Doorstop Oknum Kades Tanjung Harapan diduga gelapkan uang kerjasama penanaman ubi Rp100 Juta Senin (23/02/2026) di Polres Sergai.
Dasar: LP/174/V/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 21 Mei 2025, atas nama pelapor: Joko Pramono, S.H, Kasus Dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, kejadian pada bulan Januari 2025, di Jalan Bisnis Center Lingkungan I Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.
Dengan tersangka: D, Laki-laki, (56) warga Dusun V Desa Tanjung Harap Kec. Serba Jadi Kab. Serdang Bedagai.
Pasal yang dipersangkakan dan Ancaman pasal 492 dan atau 486 KUHPidana UU No 1 Tahun 2023.
Pasal 492 : Penipuan
Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan.Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 486 : Penggelapan
Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Sebagai korban sosial warga Jln. Bisnis Centre Link.I Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.
Sebagai saksi dalam kasus tersebut antara lain Sofiah, , MHD Ramli, Raja Hasibuan, Adi Bangun, Margono,dan Rasain Saragih.
Kronologis kejadian: Sabtu Tanggal 10 Mei 2025, Skp.21.00 Wib, Korban memberikan kuasa kepada Pelapor terkait suatu permasalahan Penipuan dan Penggelapan yang di alami Korban. Awalnya Korban Bercerita Bahwa di Jl. Bisnis Center Lingk. I Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai (rumah korban) Korban dan Terlapor membuat Surat Perjanjian terkait kerja sama penanaman ubi / singkong seluas 6 hektar pada bulan Maret 2024.
Lokasinya di Desa Tanjung Harap Dusun V Kec. Serba Jadi Kab. Serdang Bedagai. Dengan isi perjanjian hasil dibagi dua, kemudian Korban memberikan modal sebesaar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Pada Bulan Januari 2025 Korban mendapatkan informasi bahwa ubi tersebut sudah di panen oleh orang lain, namun sampai sekarang Terlapor tidak pernah memberikan hasil panen tersebut kepada Korban.
Akibat dari peristiwa tersebut maka Korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Hasil Penyelidikan
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi, Telah dibuat perjanjian antara pelapor dan terlapor yang berisi: Setor kepada PT.Pokpan 30.000.000 segala pembiayaan penanaman ubi singkong hingga panen ditanggung pihak pelapor.
Segala biaya operasional akan digantikan penuh setelah panen ubi singkong Kemudian Pembagian hasil akan dibagi menjadi dua 50%-50%.
Raja Barumun Hasibuan selaku manager PT. Pokpan KSM tidak mengetahui dan tidak memberikan izin untuk pemakaian lahan dan PT Pokpan tidak ada menerima pembayaran maupun keuntungan terkait penanaman ubi tersebut.
Telah dilakukan konfrontasi antara Adi, Mangun dan Dermawan : Hasil panen 2 hektar diberikan kepada Adi Bangun sebesar Rp 51.891.450 karena Dermawan memiliki hutang kepada Adi Mangun sehingga Adi Mangun, diperbolehkan memanen ubi oleh Dermawan yang dimana ubi tersebut merupakan perjanjian antara Sofiah dengan Dermawan.
Sedangkan hasil panen di sisa lahan tersebut, dipanen oleh tersangka sendiri, Korban tidak mendapatkan keuntungan dari kerja sama tersebut.
Barang Bukti: 1 (satu) lembar surat perjanjian kerja sama tanam ubi ,1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 07 Maret 2024 ,1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 06 April 2024, 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 08 Mei 2024, 1 (satu) berkas catatan pembiayaan penanaman ubi.
Kegiatan tersebut di hadiri. Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, Kasat Reskrim AKP Binrod S. Situngkir, SH, MH, Kasi Humas IPTU L. B. Manullang, Kanit 1 Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH,
Kanit Ekonomi IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, Camat Serba jadi R Saragih, dan Insan Pers.(AA/MSC)
