MEDIASELEKTIF.COM - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Berkah Sawit Sejahtera (BSS) Desa Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan diduga bermasalah terkait perizinan dan ketenagakerjaan.
Permasalahan tersebut terungkap setelah sejumlah awak media melakukan investigasi di pabrik BSS dan konfirmasi ke sejumlah instansi perijinan dan ketenagakerjaan Pemkab Asahan.
Perusahaan pabrik kelapa sawit BSS tersebut berdiri sejak tahun 2024 tidak pernah mendaftarkan karyawan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan maupun pelaporan data karyawan di dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan maupun provinsi Sumut.
Keadaan tersebut diperparah disaat pihak pabrik melakukan pemutusan kerja sepihak dengan sejumlah karyawan pabrik tanpa memberikan pesangon maupun hak karyawan.
Terpisah Anggota DPRD Provinsi Sumut Komisi E Ebenezer Sitorus saat berbincang dengan awak media disalah satu kedai kopi di Kisaran mengatakan bahwa pabrik kelapa sawit Berkah Sawit Sejahtera sudah pernah Rapat Dengar Pendapat dengan sejumlah karyawan.
"Kami pernah RDP di komisi E, waktu itu pihak management perusahaan berjanji akan membayarkan gaji mereka, "katanya.
Ebenezer juga menjelaskan bahwa permasalahan hak para pekerja dalam RDP sudah dijanjikan oleh pihak perusahaan, namun hingga sampai saat ini Komisi E DPRD provinsi Sumut belum mendapat informasi terkait hak para karyawan tersebut.
"Dalam RDP dengan perusahaan. Mereka menyanggupi itu, namun juga kepemilikan perusahaan itu sudah ada yang lain lagi, jadi kami itu hanya bisa merekomendasikan agar perusahaan membayarkan hak karyawan dan kami bukan eksekutor, "jelasnya.
Selain Ketenagakerjaan Pihak pabrik kelapa sawit (PKS) Berkah Sawit Sejahtera yang berlokasi di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge juga telah melanggar ijin penyerapan air bawah tanah untuk operasional pabrik dalam perebusan buah tandanan kelapa sawit.
"Dari data kami itu tak ada keluar ijin terkait air bawah tanah untuk pabrik kelapa sawit BSS Bandar Pasir Mandoge, "kata Bagian Penetapan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan Hendra Sinaga saat dikonfirmasi, Selasa (17/2/2026).
Lebih jauh, Hendra Sinaga juga mengatakan bahwa penyerapan air bahwa tanah untuk operasional pabrik harus mempunyai ijin, karena penyerapan air bahwa tanah untuk pabrik diperlukan berskala besar dan menyerap air bawah hingga sampai ribuan liter.
"Kalau pabrik itu kan serapan airnya harus besar jadi diperlukan ijin dan bukan sembarangan bisa menyerap air bawah tanah apalagi untuk pabrik yang berskala besar, "tegasnya.
Masalah Limbah, Pabrik Kelapa Sawit Berkah Sawit Sejahtera juga disinyalir membuang limbah sembarangan ke lahan milik warga sekitar, apalagi tempat dan pengolah limbah di pabrik BSS diduga kuat belum memiliki tempat pengolahan limbah pabrik.
"Memang pabrik BSS pernah bermasalah dengan masyarakat sekitar terkait limbah, namun sudah kita berikan sanksi tegas, "kata Ilham Kabid Pengendalian Pencemaran dan Pengrusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Asahan, Jumat (20/2/2026).
Ditanya terkait sanksi tegas tersebut Ilham menjelaskan bahwa sanksi tegas tersebut berupa larangan beroperasi selama pihak pabrik Berkah Sawit Sejahtera tidak mengurus izin limbah ataupun tempat pembuangan limbah.(SRT/MSC)
