Pencairan Lunas Bulan Desember 2025 Dari P APBD, Proyek Pelebaran Jembatan Milik PUTR Baru Dikerjakan Bulan 2 Tahun 2026

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Sesuai UU No 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, terdapat prinsip tegas yakni, Pasal 21 ayat (1) Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan /atau jasa diterima. Artinya, pembayaran harus berbasis pada prestasi pekerjaan. Jika fisik baru 70 persen, maka yang dibayar harus 70 persen.

Sementara itu, Dinas PUTR Kabupaten Asahan melakukan pekerjaan proyek pelebaran jembatan yang berlokasi di jalan Madong Lubis, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur. Proyek pelebaran jembatan tersebut seharusnya dikerjakan pada tahun 2025, namun proyek pelebaran jembatan tersebut mulai dikerjakan pada bulan Februari tahun 2026 dengan nilai kontrak Rp. 100 juta.

Ironisnya proyek yang baru dikerjakan bulan Februari tahun 2026 tersebut sudah melakukan pencairan di bulan Desember tahun 2025 melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Asahan.

Terpisah, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Asahan Agus Jaka Putra Ginting melalui Sekertaris PUTR Asahan Syahrum saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa proyek pelebaran jembatan yang berlokasi di jalan Madong Lubis tersebut berada di dinas PUTR Asahan.

"Pelebaran jembatan itu memang di dinas PUTR Asahan dari Anggaran P APBD Pemkab Asahan tahun 2025, "katanya.

Disinggung terkait pekerjaan proyek yang seharusnya dikerjakan tahun 2025. Syahrum tidak mengetahui secara rinci, karena kurang mendapat informasi.

"Kalau mau info lebih lanjut hubungi Kabid Bina Marga pak Ardi Nugroho, aku lagi di Medan, karena dia yang tau, "katanya melalui pesan singkat WhatsApp.

Merujuk pada Perpres No.12 tahun 2021 (Perubahan atas Perpres No.16 Tahun 2018 - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilarang menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) jika pekerjaan belum selesai 100 persen sesuai kontrak.

Dari aturan yang disebutkan, jelas perbuatan dan tindakan yang dilakukan PPK, Pengawas dan rekanan  bersubahat melakukan pencairan anggaran dengan memanipulasi progres fisik dan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, dari hasil investigasi dan keterangan dari Bagian Keuangan Pemkab Asahan. Proyek fisik Pembangunan Pelebaran Jembatan dijalan Madong Lubis tersebut anggarannya bersumber dari P APBD Asahan tahun 2025 dan sudah dibayar 100 persen per tanggal 31 Desember 2025.

"Proyek itu sudah kita bayarkan includ mulai termin 1 ,2 dan 3 sebesar Rp.94  juta pada tanggal 31 Desember 2025 lalu," kata Lusi Sekretaris Keuangan Pemkab saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Jumat (20/2/2026). (SRT/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini