MEDIASELEKTIF.COM - Pengadilan Negeri (PN) Kisaran memberikan vonis 8 bulan penjara terhadap terdakwa Agus Wandana (29), pria di Kabupaten Asahan yang melakukan penganiayaan dengan perkara kejahatan terhadap nyawa istrinya sendiri.
Vonis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Agus Wandana 1 tahun penjara.
Putusan Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa dan Hakim memiliki pertimbangan lain terhadap terdakwa selama proses persidangan. Agus Wandana sendiri diketahui sebagai Kepala Dusun di salah satu desa Kecamatan Sei Dadap.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran nomor perkara 896/Pid.B/2025/PN Kis. Terdakwa Agus Wandana divonis 8 bulan penjara karena melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
"Benar terdakwa (Agus Wandana, red) di vonis 8 bulan penjara dan hakim memiliki pertimbangan lain saat proses persidangan, "kata Humas Hakim PN Kisaran Taruna Prisando kepada awak media, Selasa (10/2/2025).
Taruna Prisando juga mengatakan selain pertimbangan dalam persidangan. Hakim persidangan perkara tersebut juga menerima surat perdamaian antara terdakwa dan korban serta membiayai perobatan korban.
"Antara terdakwa serta korban sudah ada perjanjian damai, baik secara surat maupun lisan dan korban yang juga istrinya memohon kepada hakim agar terdakwa diberikan keringanan demi perkembangan psikologis anak terdakwa dan korban, "jelasnya.
Diketahui perkara tersebut bermula pada Minggu (13/7/2025) dini hari lalu. Korban bernama Pitrianingsih (29) warga perumahan Via Permai kelurahan Siumbut - umbut Kisaran dibacok oleh Agus Wandana yang merupakan suami sah korban.
Diketahui dari informasi warga sekitar bahwa kejadian tersebut terjadi karena pertengkaran antara keduanya. Suami korban gelap mata dan menganiaya istrinya di dalam rumah dan korban terkapar bersimbah darah sehingga warga sekitar melarikan korban ke rumah sakit terdekat. (SRT/MSC)
