Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Pembunuhan di Silinda

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Kronologis Kejadian Minggu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 06.30 wib, Di dusun IV Desa Sungai Biaya Kec. Silinda Kab. Serdang Bedagai, saksi Charles Deri bersama beberapa orang duduk di tempat pembuatan/pepehan parang (cakruk) kemudian tersangka S D alias S , (45) warga Dusun I Desa Sungai buaya Kec. Silinda Kab, Sergai, sedangkan korban Irfan Barus alias Batak, (31) warga Dusun IV Desa Sungai Buaya Kec. Silinda Kab. Sergai,  Dedek datang ke lokasi/TKP kemudian tersangka mengatakan kepada Dedek  “ngapain kau kesini kau orang mana kau kan orang luar pulang  kau," sambil mengeluarkan sebilah pisau.

Kemudian Dedek pergi meninggalkan lokasi karena tersangka mengeluarkan pisau. Setelah itu korban Irfan Barus  mengatakan kepada tersangka ‘’Apa jangan tuduh - tuduh orang ” lalu tersangka mengatakan,“Kaulah Pelakunya selama ini kemudian terjadi pertengkaran mulut dan cekcok antar tersangka dengan korban lalu tersangka menusukan sebilah pisau kearah dada kiri dan kembali menusukan pisaunya namun ditangkis oleh korban dengan menggunakan tangan kiri korban sehingga tusukan mengenai pundak kiri korban, dan korban pun menghindar dengan cara berlari kedalam kebun PT Cinta Raja.

Kemudian tersangka sempat mengejar korban namun tidak menemukannya, sehingga tersangka meninggalkan TKP kearah aliran sungai Buaya dan bertemu dengan saksi Rasid  dan Sufirman di kolam milik saksi tersebut dan di lokasi kolam tersangka menceritakan terkait penikaman terhadap korban Irfan Barus dan tersangka juga menunjukkan pisau yang digunakan untuk menikam korban kepada saksi Rasid . 

Kemudian saksi Rasid menyarankan kepada tersangka untuk menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib namun tersangka mengatakan pikir-pikir. Lalu tersangka pergi meninggalkan lokasi kolam Rasid.

Penangkapan: Rabu tanggal 18 Februari 2026,Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Sergai dan personil Polsek Kotarih yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Bintod Situngkir SH, MH dan Kapolsek Kotarih AKP Pergaulan Manurung SH, melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal Dunia yang terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekiranya pukul 06.30 wib.

Dari hasil penyelidikan dilapangan Tim mengetahui tempat persembunyian dan keberadaan tersangka S D alias S. Pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 03.30 wib, Tim melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka S D alias S di Jalinsum Desa Sipaku Area Kec. Simpang Empat Kab. Asahan.

Selanjutnya tersangka S D als S diboyong ke kantor Sat Reskrim Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka S D alias S menerangkan bahwa ianya benar yang melakukan penikaman terhadap korban Irfan Barus  alias Batak (MD) yang mengakibatkan korban meninggal dunia  menggunakan Pisau belati bergagang kayu. 

Barang Bukti1 (satu) pisau bergagang kayu dengan panjang lebih kurang 30 (tiga puluh) cm 1 (satu) baju warna abu-abu kombinasi merah berlumuran darah yang digunakan korban (dalam keadaan robek)  2 (dua) celana warna hitam yang digunakan korban.

Kemudian dilakukan Otopsi terhadap korban I Barus di Rs Bhayangkara Medan dengan hasil bahwa korban meninggal dunia karena pendarahan banyak pada rongga dada dan rongga perut akibat luka tusukan serius 1 (satu) dan 2 (dua) yang mengenai kantong jantung hingga menembus ke paru-paru.

Ancaman Hukuman pasal 458 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman 15 (lima belas) tahun penjara dan atau Pasal 466 ayat (3) UU RI. No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, Kasat Reskrim AKP Binrod S. Situngkir, SH, MH, Kasi Humas IPTU L. B. Manullang , Kanit 1 Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, Kanit Ekonomi IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K.(AA/MSC) 



Share:


Komentar

Berita Terkini