MEDIASELEKTIF.COM – Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4.2/8217/II/2026 yang ditujukan kepada seluruh Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Edaran tersebut berisi instruksi tegas mengenai peningkatan keamanan jaringan listrik melalui penertiban pohon dan tanaman di wilayah Nias Selatan.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kelangsungan pasokan listrik, meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan, serta mencegah gangguan yang sering terjadi akibat cuaca ekstrem seperti angin kencang dan hujan lebat.
Dalam edaran tertanggal 25 Februari 2026 tersebut, Bupati menekankan lima poin utama bagi masyarakat dan perangkat daerah:
Pendataan Pohon Berisiko: Perangkat desa dan instansi terkait diminta mendata pohon rimbun atau yang berpotensi roboh yang berada pada jarak minimal 3 meter dari kabel listrik.
Izin Pemangkasan: Masyarakat pemilik pohon diharapkan memberikan izin kepada petugas PLN atau tim gabungan untuk melakukan pemangkasan atau penertiban dahan.
Larangan Menanam di Bawah Jalur Listrik: Warga diminta tidak menanam pohon yang tumbuh tinggi (seperti kelapa, sawit, atau albasia) tepat di bawah jalur jaringan listrik tegangan menengah (20 kV) maupun rendah.
Pemeliharaan Mandiri: Masyarakat diimbau rutin memangkas dahan di pekarangan sendiri yang mulai mendekati jaringan listrik.
Keselamatan Utama: Bupati mengingatkan agar warga tidak menebang sendiri pohon yang sudah menyentuh kabel. Masyarakat diminta segera melapor ke kantor PLN terdekat agar ditangani oleh petugas ahli demi menghindari kecelakaan tersengat listrik.
"Kerja sama antara masyarakat, perangkat kecamatan, dan PLN sangat diperlukan agar pembangunan dapat berjalan lancar tanpa gangguan pemadaman listrik yang disebabkan oleh faktor alam atau dahan pohon," tulis Bupati dalam edaran tersebut.
Diharapkan dengan adanya sinergi ini, kualitas pelayanan energi listrik di seluruh wilayah Kabupaten Nias Selatan tetap stabil dan aman bagi seluruh warga.(N.Fau/MSC)
