MEDIASELEKTIF.COM - Pengedar Sabu 'H als B' Ditangkap di Kandang Lembu, Akui Rusak CCTV dan Curas Sawit Selasa (31/03/2026), pada pukul 16.00, wib, di Kandang Lembu Dusun I Desa Sennah Kec. Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai.
Sebagai tersangka H alias B, (28) pengangguran Warga Dsn II Desa Sennah Kec. Pegajahan Kab. Serdang Bedagai.
Barang Bukti 1(satu) dompet kecil warna merah yang didalamnya terdapat :
3 (tiga) plastik klip transparan warna putih yang berisikan kristal putih narkotika sabu seberat 3.92 gram, 2 (dua) bal palstik klip transparan warna putih yang kosong.,1 (satu) pipet sekop, Uang tunai Rp 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah).
Team Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPTU Tri Pranata Purba S.Sos., M.H, melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki berinisial H als B warga Dusun II Desa Sennah Kec. Pegajahan yaitu DPO (Daftar Pencarian Orang), dan berhasil diamankan terlebih dahulu Y S Alias G ( 25 ) warga Dsn I Desa Sennah Kec. Pegajahan Kab. Sergai, dengan kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (CURAS) dengan LP/B/75/IV/2025/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGAI/ POLDA SUMUT tanggal 12 April 2025 sebagai Pelapor Agus Syahputra sekira pukul 01.30 Wib di Afdeling IV Blok 07 W PTPTN IV Kebun Adolina tepatnya di desa Sennah Kec. Pegajahan Kab. Sergai. Dengan kerugian Rp 3.426.200,- (Tiga juta empat ratus dua Puluh enam ribu dia ratus rupiah).
Kronologis Singkat penangkapan Sabtu (12 /04/ 2025) sekira pukul 01.30 wib, berawal saksi sedang jaga di pos ubian Afdeling IV Blok 07 W Kebun Adolina Desa Sennah Kec. Pegajahan, tiba-tiba datang pelaku dengan mengendarai 2 (Dua) Unit Sp. Motor dan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up saksi langsung menyetop pelaku untuk diperiksa.
Namun pelaku langsung mengancam saksi dengan menggunakan parang dan memaksa saksi untuk membuka portal. Saksi langsung kabur pergi ketakutan dikarenakan pelaku mengancam dengan parang.
Selanjutnya saksi langsung menghubungi pelapor dan menceritakan kejadian tersebut. pada pukul 07.00 Wib, pelapor dan saksi mengecek buah sawit yang dicuri oleh pelaku dan benar bahwa pelaku mencuri sawit di Afdeling IV Blok 07 G PTPN IV Kebun Adolina sebanyak 37 (Tiga Puluh Tujuh) Tandan. Selanjutnya pelapor dan saksi melaporkan kejadian tersebut.
Sebagai saksi antara lain Didi Trianto Security PTPN IV Kebun Adolina, Rizki Ananda Security PTPN IV Kebun Adolina.
Hasil penyelidikan Tim Opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPTU TRI PRANATA PURBA, S.Sos,. M.H, diketahui keberadaan H als B yang sering tidur dikandang lembu milik warga, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap An. H als B yang ditangkap di Dsn I Desa Sennah Kec. Pegajahan Kab. Sergai.
Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPTU TRI PRANATA PURBA, S.Sos., M.H, menjelaskan Pada saat dilakukan penangkapan terhadap H als B, Benar, iyanya sedang tidur di gubuk kandang lembu di dusun I Desa Sennah dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan hendak melarikan diri, dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka di dapati barang bukti yang diduga narkotika jenis Sabu, yang disimpan di kantong celana kanan bagian belakang dan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut benar adalah miliknya.
Kemudian dilakukan interogasi singkat tersangka menjelaskan bahwa barang bukti tersebut didapat dari PAKCIK dengan sistem kerja warga Pulau Gambar Kec. Serba Jadi, kemudian Team Opsnal melakukan pengembangan terhadap PAKCIK namun tersangka tidak berada ditempat.
Selain itu pelaku juga mengakui perbuatannya dalam dugaan tindak pidana Perusakan CCTV sesuai laporan polisi LP/B/26/I/2026/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 23 Januari 2026.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Perbaungan guna proses penyidikan selanjutnya.
Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, S.H di Polres Sergai Rabu (01/04/2026) membenarkan penangkapan terhadap pelaku berinisial H als B.
Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika disesuaikan menjadi pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pasal pidana Atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pasal Pidana.(AA/ MSC)
