MEDIASELEKTIF.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram serta 1.500 cartridge vape yang diduga mengandung cairan etomidate.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Res Narkoba Polres Asahan pada Kamis malam, 7 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dua pria yang diduga membawa narkotika dari desa Pertahanan, kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan menuju Kota Tanjung Balai.
"Dari hasil informasi itu, tim opsnal Satres Narkoba membagi regu untuk penyergapan, sekita pukul 00.20 wib dini hari satu orang tersangka diamankan berikut barang bukti narkotika yang terbungkus dalam tas, "kata AKBP Revi Nurvelani dalam konferensi persnya, Selasa (12/5/2026).
AKBP Revi Nurvelani juga mengatakan bahwa saat dilakukan penyergapan. Satu orang tersangka berhasil melarikan diri menggunakan kendaraan, sementara satu pelaku berinisial SAH alias H warga kota Tanjung Balai berhasil diamankan.
"Dari tangan SAH alias H ditemukan 10 bungkus plastik teh Cina merek Qing Shan berisi sabu dengan berat bruto 10.751,16 gram atau netto 10 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan sebanyak 1.500 cartridge vape yang diduga berisikan cairan etomidate dengan rincian 800 cartridge merek 7-Eleven, 400 cartridge merek X-Men, dan 300 cartridge merek El Capo, "jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. (SRT/MSC)
