Buzzer Politik: Penguat Demokrasi Atau Ancaman Ruang Publik?

Editor: mediaselektif.com author photo

Oleh: Dr. Puspaningrum S.H, M.H

Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta

MEDIASELEKTIF.COM - Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat berinteraksi dengan politik. Jika dulu opini publik banyak dibentuk melalui media massa konvensional, kini media sosial menjadi arena utama pertarungan gagasan. Media sosial menjadi tempat masyarakat berdiskusi, menyampaikan kritik, membangun dukungan, sekaligus mempengaruhi persepsi politik.

Namun, dalam media sosial tersebut muncul fenomena yang semakin sering menjadi perhatian, yaitu keberadaan buzzer politik. 

Mereka hadir untuk memperkuat pesan tertentu, membangun citra, mengangkat isu, bahkan mempengaruhi opini masyarakat. 

Pertanyaannya, apakah buzzer politik merupakan bagian dari perkembangan demokrasi digital atau justru menjadi ancaman bagi kualitas ruang publik?

Pada satu sisi, keberadaan buzzer politik dapat dipandang sebagai bentuk baru partisipasi masyarakat dalam demokrasi. 

Demokrasi modern tidak lagi hanya berlangsung melalui lembaga formal seperti parlemen atau pemilu, tetapi juga melalui ruang komunikasi publik. 

Setiap warga negara memiliki kesempatan menyampaikan pendapat dan mempengaruhi diskursus politik.

Hal ini sejalan dengan prinsip demokrasi dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. 

Perkembangan teknologi digital sebenarnya membuka peluang lebih besar bagi rakyat untuk terlibat dalam proses politik.

Dalam konteks tertentu, buzzer dapat berperan positif. 

Mereka dapat membantu menyebarkan informasi mengenai program pemerintah, menjelaskan kebijakan publik, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu tertentu, atau menjadi kelompok yang menyuarakan aspirasi publik yang sebelumnya sulit terdengar.

Namun persoalan muncul ketika aktivitas buzzer tidak lagi berada dalam batas penyampaian informasi, melainkan berubah menjadi alat manipulasi opini publik. 

Media sosial yang seharusnya menjadi tempat pertukaran gagasan dapat berubah menjadi arena perang narasi, serangan pribadi, dan penyebaran informasi yang menyesatkan.

Fenomena ini menjadi semakin kompleks karena media sosial memiliki karakter yang berbeda dengan ruang publik biasa. 

Informasi dapat menyebar dalam hitungan detik tanpa melalui proses verifikasi yang memadai. Sebuah informasi yang dibuat untuk membangun persepsi tertentu dapat dengan cepat menjadi viral dan memengaruhi cara masyarakat melihat suatu persoalan.

Dalam kondisi seperti ini, buzzer politik berpotensi mengganggu kualitas demokrasi. Demokrasi membutuhkan masyarakat yang dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang benar dan rasional. 

Jika ruang publik dipenuhi oleh propaganda, manipulasi, dan informasi palsu, maka kebebasan berpendapat dapat kehilangan maknanya.

Persoalan lain adalah transparansi. Dalam demokrasi yang sehat, masyarakat berhak mengetahui siapa yang menyampaikan informasi dan apa kepentingan di baliknya. 

Namun dalam praktiknya, sebagian aktivitas buzzer dilakukan secara tersembunyi. Akun anonim, jaringan akun palsu, atau konten yang seolah-olah berasal dari masyarakat biasa dapat digunakan untuk membentuk opini tertentu.

Ketika masyarakat tidak mengetahui bahwa sebuah narasi sebenarnya merupakan bagian dari strategi politik tertentu, maka proses demokrasi menjadi tidak seimbang. Pemilih dapat diarahkan oleh informasi yang tidak sepenuhnya terbuka.

Dari perspektif hukum, aktivitas buzzer politik tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pelanggaran. Kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Namun kebebasan tersebut bukanlah kebebasan tanpa batas. Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak dan kebebasan orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang. 

Artinya, aktivitas komunikasi politik di media sosial harus tetap memperhatikan hukum, etika, dan tanggung jawab sosial.

Penyebaran informasi palsu, pencemaran nama baik, manipulasi digital, serta konten yang bertujuan memecah masyarakat dapat berhadapan dengan ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan terkait penyelenggaraan pemilu.

Masalah utama bukan sekadar keberadaan buzzer, tetapi bagaimana media sosial tersebut digunakan. Demokrasi membutuhkan perdebatan, tetapi perdebatan harus didasarkan pada fakta. Demokrasi membutuhkan dukungan politik, tetapi dukungan tersebut tidak boleh dibangun melalui kebohongan.

Selain itu, keberadaan buzzer politik juga memperlihatkan tantangan baru bagi masyarakat dalam menghadapi era informasi. Warga negara tidak cukup hanya menjadi pengguna media sosial, tetapi harus memiliki kemampuan literasi digital. 

Masyarakat harus mampu membedakan antara informasi, opini, propaganda, dan manipulasi.

Di sisi lain, penyelenggara pemilu dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat. 

Pengawasan terhadap kampanye digital, transparansi iklan politik, dan penindakan terhadap manipulasi informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi.

Partai politik dan kandidat juga perlu membangun budaya politik yang lebih dewasa. Menggunakan teknologi untuk menyampaikan gagasan jauh lebih penting daripada menggunakan teknologi untuk menyerang lawan politik. 

Demokrasi tidak akan berkembang jika ruang publik hanya dipenuhi pertengkaran dan polarisasi.

Buzzer politik bukanlah persoalan yang dapat dilihat secara hitam putih. Mereka dapat menjadi bagian dari demokrasi apabila digunakan untuk memperluas partisipasi dan menyampaikan informasi yang benar. 

Namun, mereka juga dapat menjadi ancaman apabila digunakan untuk memanipulasi opini publik dan merusak kepercayaan masyarakat.

Masa depan demokrasi digital bukan hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi oleh bagaimana manusia menggunakannya. 

Media sosial sebagai arena pertarungan gagasan yang sehat membutuhkan kebebasan, tetapi juga membutuhkan tanggung jawab. Demokrasi yang kuat bukan demokrasi yang paling ramai suaranya, melainkan demokrasi yang mampu memastikan setiap suara lahir dari informasi yang benar dan pilihan yang sadar.(Rel/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini