DPRD Medan Setujui Ranperda Kota Medan Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun 2025

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan, dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan, sekaligus Persetujuan Bersama atas Ranperda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun 2025, Senin (7/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen yang didampingi para Wakil Ketua DPRD Kota Medan Zulkarnaen, Hadi Suhendra dan Rajudin Sagala. Turut hadir, para anggota DPRD Kota Medan, Wali Kota Medan Rico Waas, Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap serta organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.

Pada rapat paripurna tersebut, diawali penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kota Medan. Laporan dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan Zulkarnaen.

Dalam laporannya disampaikan, Badan Anggaran DPRD Kota Medan telah melaksanakan proses pembahasan hingga finalisasi Ranperda Kota Medan Medan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 bersama dengan Tim Anggaran Pemko Medan dan kepala SKPD di Pemko Medan. "Berdasarkan hasil rapat finalisasi, Badan Anggaran DPRD Kota Medan menyampaikan beberapa catatan, pendalaman dan rekomendasi terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025," kata Zulkarnaen.

Adapun beberapa catatan dan pendalaman dimaksud, yaitu pendapatan daerah tahun 2025 yang mencapai Rp 6,3 triliun. Pendapatan daerah ini telah mencapai 90,8 persen dari target Rp 6,9 triliun. Kemudian, anggaran belanja daerah Pemko Medan tahun 2025 sebesar Rp 7,07 triliun. Anggaran belanja ini telah direalisasikan 82,56 persen atau Rp 5,8 triliun.

Selanjutnya, anggaran pembiayaan daerah sebesar Rp 105,07 miliar dan telah terealisasi 100 persen. Sedangkan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun 2025 sebesar Rp 592,2 miliar.

"Setelah mencermati serta melakukan kajian terhadap paparan yang disampaikan Tim Anggaran Pemko Medan, Badan Anggaran DPRD Kota Medan perlu memberikan catatan dan rekomendasi terhadap pengajuan Ranperda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025," ungkap Zulkarnaen.

Pertama, Badan Anggaran DPRD Kota Medan meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan untuk menyusun serta melakukan revisi terhadap Sistem Aplikasi Pengelolaan Daerah (SAPD) agar selaras dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Selain itu, Badan Anggaran DPRD Kota Medan meminta Badan Keuangan Dan Aset Daerah untuk menyempurnakan data sehingga rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) Tahun Anggaran 2025 selaras dan konsisten.

"Badan Anggaran DPRD Kota Medan juga meminta agar data pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga Dan Bina Konstruksi (SDAMBK) kota dalam Lampiran I.3 disempurnakan guna menjamin akurasi, konsistensi, dan kesesuaian dengan dokumen pendukung.

Tak hanya itu, Badan Anggaran DPRD Kota Medan juga meminta Pemko Medan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses perencanaan dan penganggaran daerah. Hal ini mengingat masih tingginya disparitas antara target APBD dengan realisasi pendapatan pada Tahun 2025," papar Zulkarnaen.

Lebih lanjut disampaikannya, dalam upaya peningkatan potensi PAD (pajak daerah dan retribusi daerah), Pemko Medan melalui TAPD Kota Medan supaya melakukan evaluasi berbagai kebijakan dan regulasi yang selama ini masih belum mencerminkan pengoptimalisasian sektor pendapatan secara komprehensif.

Menurutnya, upaya intensifikasi dan ekstensifikasi PAD belum berjalan secara maksimal. Kondisi tersebut disinyalir terjadi karena kebocoran pada pos penerimaan daerah. Karena itu, Pemko Medan diharapkan melakukan pemetaan ulang seluruh potensi penerimaan asli daerah, serta memperkuat sistem pengawasan terhadap potensi kebocoran yang aelama ini masih terjadi. "Juga, diharapkan mampu melakukan inovasi yang terpadu dalam hal meningkatkan koordinasi antar organisasi perangkat daerah dalam menggali aumber pendapatan baru," tambah Zulkarnaen.

Setelah penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kota Medan, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan. Seluruh fraksi setuju tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun 2025. Meski setuju, fraksi-fraksi pun menyampaikan catatan dan saran.

Mewakili Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus menyampaikan bahwa dari rangkaian pembahasan yang telah dilakukan atas laporan pertanggungjawaban APBD Kota Medan tahun 2025, secara yuridis formal telah mengacu dan sesuai dengan hukum dan perundangan-undangan yang ada. Legitimasi yuridis formil ini kemudian ditindaklajuti dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa

Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas laporan keuangan Pemko Medan tahun 2025 dengan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Predikat WTP kiranya dapat dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya. Kemudian terkait rekomendasi BPK di dalam LHP agar Sistem Pengendalian Internal (SPI) serta rekomendasi tindak lanjut yang bersifat kepatuhan guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah selama tahun 2025 dan sekaligus menghapus potensi kerugian keuangan daerah, kami minta supaya ditindaklanjuti dan diharapkan tidak terulang kembali pada pengelolaan keuangan daerah Kota Medan pada APBD berikutnya," ungkap Robi Barus.

Mewakili Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Kasman bin Marasakti Lubis menyampaikan bahwa fraksinya menyoroti terkait tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), rendahnya realisasi PAD hingga banyaknya program yang dinilai tidak berjalan optimal.

"SiLPA Tahun 2025 yang mencapai Rp 592,217 miliar terbilang besar. SiLPA ini menunjukkan pemerintah belum mampu menyerap anggaran secara maksimal. Ke depan kami meminta hal ini jangan sampai terulang kembali," tegasnya.

Mewakili Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan, Fauzi menyatakan bahwa fraksinya mencatat Pemko Medan menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, serta mempercepat pelaksanaan program prioritas, antara lain peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan penanganan banjir.

"Fraksi Partai Gerindra berpendapat bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar kewajiban administratif sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan politik pemerintah daerah kepada masyarakat Kota Medan atas amanah yang telah diberikan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah," ujar Fauzi.

Mewakili Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, Modesta Marpaung mengatakan bahwa fraksinya memberikan sejumlah masukan yakni melakukan evaluasi secara berkesinambungan terhadap kinerja OPD dengan menerapkan kebijakan manajemen secara profesional melalui peningkatan kualitas SDM dan pemanfaatan teknologi informasi digital.

Dalam rangka meningkatkan penerimaan PAD, sambung dia, Pemko Medan harus mencari berbagai upaya terobosan agar penerimaan PAD di tahun berjalan dan mendatang dapat lebih optimal pengelolaannya.

"Kemudian, meningkatkan kinerja dan pelayanan Perusahaan Umum Daerah sebagai salah satu sumber PAD potensial di masa yang akan datang dengan membenahi manajemen secara profesional untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik. Selanjutnya, membenahi infrastruktur Kota Medan agar bebas dari jalan rusak dan banjir, tertata rapi, bersih dan indah serta sarana dan prasarana transportasi terpadu agar Kota Medan terhindar dari kemacetan," papar Modesta.

Mewakili Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Muslim Harahap menyampaikan bahwa fraksinya menilai dana sisa anggaran harus ditekan hingga mendekati angka nol. Namun realisasi APBD tahun 2025 masih terdapat SiLPA Rp 592 miliar. Ini tentunya masih menunjukkan kalau Pemko Medan belum optimal dalam mengeksekusi program pembangunan masyarakat.

Lalu, lanjut dia, masih kecilnya alokasi anggaran untuk daerah Medan Utara dan belum menggambarkan isi dari RPJMD yang menyatakan anggaran untuk Medan Utara sebesar 35 persen dari jumlah APBD Kota Medan.

"Fraksi Partai Demokrat berharap, untuk perencanaan dan pembahasan anggaran tahun berikutnya, diminta kepada seluruh OPD agar benar-benar matang dalam perencanaan program dan kegiatan. Hal ini dalam rangka optimalisasi kinerja di setiap OPD dan diharapkan pula menjaga komitmen dalam menjalankan kesepakatan hasil kerja sehingga tidak terjadi lagi program dan kegiatan yang tidak terlaksana di tahun berikutnya," pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Diutarakannya, berbagai masukan yang diberikan akan menjadi perhatian pemerintah dalam penyempurnaan pelaksanaan program pembangunan.

Dia menegaskan, persetujuan bersama terhadap ranperda tersebut merupakan wujud komitmen antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pemko Medan juga berkomitmen terus meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran.

Lebih lanjut, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan efektivitas belanja daerah agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta memperluas pelayanan kepada masyarakat.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, pimpinan rapat meminta persetujuan para anggota dewan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025.

Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju sehingga ranperda tersebut disahkan melalui persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Medan.

Dengan disetujuinya ranperda tersebut, tahapan selanjutnya adalah penyampaian kepada pemerintah provinsi untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Persetujuan seluruh fraksi mencerminkan adanya kesamaan pandangan antara DPRD dan Pemerintah Kota Medan mengenai pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab.

Kolaborasi yang baik antara legislatif dan eksekutif diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna berlangsung tertib hingga selesai. Keputusan bersama tersebut diharapkan menjadi momentum bagi Pemko Medan untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan APBD pada tahun-tahun mendatang, sekaligus memperkuat kepercayaan publik melalui tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.(Moe/Adv)



Share:


Komentar

Berita Terkini