Ketua IKPI Cabang Medan Apresiasi Pemerintah Tidak Naikkan Tarif Pajak Dalam Jangka Menengah

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan, Ebenezer Simamora,SE,SH,MH,Ak,CA,BkP,Adv mengapresiasi pemerintah yang tidak menaikkan tarif pajak dalam jangka menengah, namun pemerintah memfokuskan terhadap strategi peningkatan penerimaan negara melalui perluasan basis perpajakan.

"Ya, kebijakan pemerintah  tidak menaikkan tarif pajak dalam jangka menengah pantas kita apresiasi tetapi lebih memfokuskan pada strategi peningkatan penerimaan negara melalui perluasan basis perpajakan," ujar Ebenezer saat diminta tanggapannya seputar  tidak naiknya tarif pajak dan menyangkut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 di kantornya di Medan, Jumat (17/7/2027).

Dia menilai dengan tidak naiknya tarif pajak dalam jangka menengah akan sangat membantu wajib pajak  di tengah melemahnya daya beli masyarakat  kelas menengah ke bawah akibat inflasi harga kebutuhan pokok dan ketidakpastian lapangan kerja.

Seperti pernah diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa lalu lanjut Ebenezer bahwa perluasan basis perpajakan akan ditempuh melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal.

"Bahkan, di bidang kepabeanan dan cukai, pemerintah bakal memperkuat penerimaan melalui digitalisasi layanan dan pengawasan sekaligus menjaga iklim investasi, mendukung ekspor, dan memperlancar kegiatan usaha," kata Eben panggilan akrab Ebenezer Simamora.

Menyinggung dengan Peraturan Pemerintah (PP) 20 Tahun 2026: Napas Baru Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk Kemudahan dan Keadilan, Eben menyatakan tentu sangat menarik bagi para pelaku UMKM, kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% selama ini menjadi salah satu fasilitas yang sangat membantu mereka.

Ya, regulasi ini juga tambah Eben sangat menarik bagi pelaku UKM. Soalnya perhitungan pajak yang sederhana ini membuat banyak pelaku usaha tidak perlu direpotkan dengan pembukuan yang rumit. Kita juga berharap UKM lebih bergairah meningkatkan produktifitas dan dapat menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

"Itu sebabnya, pemerintah lebih mendongkrak  perkembangan dunia usaha dan kebutuhan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil mendorong pemerintah melakukan penyesuaian aturan melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 20/2026)," jelas Eben.

Bukan hanya itu,. Eben juga menilai salah satu hal yang menarik dari Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026 yakni komitmen pemerintah untuk tetap memberikan kemudahan kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Dalam penjelasan umum peraturan itu disebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan menghadapi tantangan dalam menyelenggarakan pembukuan karena keterbatasan pengetahuan, keterampilan, maupun waktu.

"Justru itu, pemerintah tetap mempertahankan mekanisme PPh Final berdasarkan omzet sebagai solusi yang sederhana dan mudah dijalankan," papar Eben yang juga Pimpinan ."BEN & Co. Consulting (Kantor Konsultan Pajak Ebenezer Simamora) Jalan Stasiun Kereta Api No 3A Medan.(Tiar/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini