MEDIASELEKTIF.COM - Akibat aksi yang diduga dilakukan Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera dengan menduduki lahan dan memanen buah sawit yang dinilai sebagai penjarahan. PT Citra Sawit Inti Lestari (CSIL) di Kecamatan Sei Kepayang mengalami kerugian.
Kerugian tersebut berasal dari kehilangan 201 ton tandanan buah sawit yang diperkirakan mencapai Rp. 563 Juta.
Manajer Kebun PT CSIL, T Dalimunthe, saat berbincang dengan awak media, Rabu (22/7/2026) menerangkan bahwa dari hasil perhitungan sensus buah panen kelapa sawit. PT CSIL mengalami kerugian 201 ton buah kelapa sawit.
"Koperasi telah menjarah buah sawit pada tanggal 8 dan 9 Juli lalu di areal seluas 249,4 hektar yang berisi 29.620 batang sawit dan diperkirakan ada 13.967 janjangan buah sawit yang di panen mereka dengan berat mencapai 201,178 ton, "jelasnya.
Dalimunthe juga mengatakan bahwa akibat penjarahan yang dilakukan pihak koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera. Pihak PT CSIL telah resmi membuat laporan ke Mapolres Asahan beberapa waktu lalu.
"Dari laporan kita. Polres Asahan sudah menangkap satu orang terduga pelaku penjarahan dan sebelumnya sudah mengamankan tiga orang. Jadi sudah ada empat orang diamankan terkait penjarahan buah sawit milik PT CSIL, "katanya.
Dikatakannya, berdasarkan hasil evaluasi dan pendataan di lapangan saat terjadi penjarahan, selain melibatkan warga desa penyangga HGU PT CSIL, yakni Desa Bangun Baru dan Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, juga ditemukan keterlibatan warga dari luar wilayah tersebut, seperti Kecamatan Air Joman dan kecamatan lain yang cukup jauh dari areal HGU.
"Kami heran mengapa warga di luar desa penyangga HGU PT CSIL ikut terlibat. Untuk itu, kami meminta Polres Asahan melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam penjarahan ini, baik aktor intelektual maupun penadah hasil penjarahan, "ujar Dalimunthe menegaskan.
Pemeriksaan Intensif
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora saat dikonfirmasi menerangkan, sebelumnya pihaknya telah mengamankan tiga orang. Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan Ketua Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera berinisial GMM yang kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh PT CSIL.
"Kami telah mengamankan ketua koperasi, jadi semua yang kami amankan ada empat orang. Saat ini keempatnya masih diperiksa secara intensif dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan pihak yang diperiksa terkait penjarahan buah tandanan sawit milik PT CSIL, "terangnya.
Sebelumnya, Rabu (8/7/2026), kelompok Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera melakukan eksekusi dan pengelolaan lahan seluas 4.773,90 hektare di atas HGU PT CSIL, Kecamatan Sei Kepayang, dengan memanen hasil kebun.
Tindakan tersebut didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 4.773,90 hektare Hutan Nantalu. Namun, putusan tersebut tidak serta-merta membatalkan HGU perusahaan sehingga aksi tersebut dinilai perusahaan sebagai penjarahan hasil kebun milik PT CSIL.
Kuasa Hukum PT CSIL, Tri Purnowidodo, menjelaskan Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera bukan merupakan pihak yang turut serta dalam perkara tata usaha negara Nomor 193/G/2012/PTUN-JKT juncto Nomor 135/B/2013/PT.TUN.JKT juncto Nomor 128/K/TUN/2014 juncto Nomor 126/PK/TUN/2015 antara Eko Santoso dkk. melawan Menteri Kehutanan RI dan PT CSIL. Dengan demikian, secara kelembagaan koperasi tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pertimbangan hukum maupun amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap itu sama sekali tidak menyatakan pembatalan hak kepemilikan atas tanah yang telah diperoleh PT CSIL di dalam areal seluas 4.773,90 hektare yang sebelumnya telah dilepaskan statusnya dari kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan RI.
Putusan tersebut juga tidak menyatakan bahwa areal itu merupakan milik Eko Santoso dan kawan-kawan ataupun milik Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera. Selain itu, tidak ada diktum yang menghukum PT CSIL untuk mengosongkan areal tersebut, "tegasnya. (SRT/MSC)
