MEDIASELEKTIF.COM - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dua pria berinisial WS (37), warga Percut Sei Tuan, dan AT (33), warga Medan, berhasil ditangkap petugas di Dusun II Desa Jampur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (15/7/2026) sekira pukul 02.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penanganan kasus narkotika sebelumnya. Petugas melakukan undercover buy dengan memanfaatkan ponsel milik tersangka terdahulu yang telah diamankan untuk mengontak dan memesan kembali barang haram dari pelaku.
Setelah menyepakati lokasi pertemuan, tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Sergai langsung melakukan pengintaian secara tertutup di seputaran tempat kejadian perkara (TKP). Sekira pukul 02.30 WIB, kedua terduga pelaku datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam bernomor polisi BK 5268 GR.
Namun, saat hendak tiba di titik lokasi, salah satu pelaku panik dan tepergok melempar sebuah bungkusan ke arah tanaman serai yang berada sekitar dua meter dari posisi mereka. Petugas yang berada di lokasi langsung bergerak cepat menyergap dan mengamankan kedua pria tersebut.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH., MH., menerangkan adanya penangkapan kedua terduga pelaku narkotika tersebut.
"Melihat aksi pelaku yang membuang bungkusan, petugas langsung mengamankan keduanya di tempat. Selanjutnya, petugas meminta pelaku untuk mengambil kembali bungkusan yang dibuang di atas tanaman serai tersebut," ujar Kasi Humas saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
Saat dibuka di hadapan petugas, plastik hitam yang telah digulung rapi tersebut berisi balutan tisu warna putih. Di dalam lapisan tisu ditemukan dua bungkus plastik klip transparan, masing-masing berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 10,32 gram dan dua butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 1,25 gram.
Barang Bukti yang Diamankan:
* 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu (bruto 10,32 gram)
* 1 bungkus plastik klip transparan berisi 2 butir pil diduga ekstasi (bruto 1,25 gram)
* 1 bungkus plastik hitam & 1 lembar tisu warna putih
* 1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam No. Pol BK 5268 GR.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sergai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (AA/MSC)
