362,4 Hektar Lahan Milik PT Sijabut di Desa Pulau Pule Dipertanyakan Izin Operasionalnya

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Lahan perkebunan kelapa sawit seluas 362,4 hektar yang berlokasi di Desa Pulau Pule, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan milik PT Sijabut menjadi sorotan.

Sorotan tersebut buntut dari penguasaan lahan seluas 362,4 hektar yang tidak disertai sejumlah dokumen lengkap selama puluhan tahun dan hanya memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Perkebunan (PKKPR) — izin prinsip yang belum bisa dijadikan dasar beroperasi secara penuh dan sah.

PKKPR sejatinya hanya berfungsi sebagai persetujuan awal bahwa penggunaan lahan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, bukan izin operasional maupun bukti hak pengelolaan lahan 

Namun dalam praktiknya, perusahaan perkebunan PT Sijabut sudah menjalankan kegiatan perkebunan selama bertahun-tahun tanpa melengkapi rangkaian perizinan wajib lainnya, terutama Hak Guna Usaha (HGU). Hal inilah yang memicu pertanyaan ditengah masyarakat mengenai kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan dan pertanahan.

Data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Asahan, yang disampaikan Kepala Bidang Perizinan, DTM Sofyan, menegaskan bahwa perizinan yang tercatat untuk lokasi yang sebelumnya dikelola PT. Carethya sejak 2024 hanyalah PKKPR.

"Kelengkapan PKKPR itu baru langkah awal saja. Sebelum perusahaan benar-benar menjalankan kegiatan perkebunan secara sah, wajib melengkapi izin lanjutan seperti HGU, "katanya sembari mengingatkan batas fungsi izin prinsip tersebut agar tidak disalah artikan sebagai izin operasional.

Terpisah. Kuasa Hukum PT Sijabut, Tri Purno Widodo saat dikonfirmasi sejumlah media, Jumat (21/8/2026) mengatakan bahwa PT Sijabut telah memiliki ijin kesesuaian atas kepemilikan lahan seluas 362,4 hektar.

"Sejak tahun 1982 PT Carethya telah dibeli oleh PT Sijabut dengan luas 362,4 hektar dan sudah mendapat persetujuan dari Kanwil BPN Sumut, "jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa tahun 1982. PT Carethya telah menguasai lahan seluas 750 hektar, namun saat terjadi pembelian kepada PT Sijabut hanya melakukan jual beli seluas 362,4 hektar sesuai pengajuan persetujuan Kanwil BPN Sumut.

"PT Sijabut hanya melakukan jual beli lahan dari PT Carethya seluas 362,4 hektar dari 750 hektar dan sisa dari 362,4 hektar itu telah dikuasai oleh masyarakat, "ungkapnya.

Dikatakan Tri Purno Widodo bahwa semua penyelesaian ganti rugi kepada masyarakat telah melalui proses yang difasilitasi tim penyelesaian masalah tanah dan perkebunan kabupaten Asahan tahun 1982.

"Tanggal 11 Mei 1992 PT Sijabut telah mendapat persetujuan HGU tanaman kelapa sawit dari Kanwil BPN Sumut dan BPN Sumut juga telah meneruskan HGU persetujuan itu ke Kementerian Agraria masa itu, "terangnya. 

Sementara itu, keberadaan PT Sijabut yang berlokasi di Desa Pulau Pule menjadi konsumsi publik. Pernyataan ini pun kembali menimbulkan pertanyaan publik: apakah ketiadaan pembaruan izin HGU selama puluhan tahun benar-benar tidak melanggar aturan, atau justru menjadi celah yang perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah agar kepastian hukum dan kepatuhan perkebunan di Asahan benar-benar terjaga.

Dari berbagai sumber. Selain ijin PKKPR, Pengurusan ijin HGU Perkebunan harus melalui proses mulai dari IUP dari OSS, persetujuan AMDAL/ UKL - UPL, lahan berlokasi bukan dikawasan hutan (APL) dan harus memiliki kebun Plasma 20 % untuk masyarakat sekitar areal perkebunan sesuai UU Perkebunan. (SRT/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini