Langkah ini diambil setelah putusan hukum atas sengketa lahan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2970K/PDT/2024 tertanggal 21 Agustus 2024, seluruh tanah dan bangunan yang ditempati kampus UDA secara sah dinyatakan sebagai milik ahli waris almarhum TUMPAL DORIANUS PARDEDE dan almarhumah HERMINA Br NAPITUPULU.
"Kami berharap proses eksekusi bisa selesai secepatnya agar persoalan warisan yang berlarut-larut ini tuntas dan tidak membebankan anak cucu," ujar puteri almarhum Johnny Pardede itu kepada awak media, Selasa (1/9/2026).
Menanggapi rencana relokasi kampus oleh pihak Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA), Herna mengimbau pengelola yayasan untuk mempermudah urusan para mahasiswa yang ingin berpindah ke Perguruan Tinggi Swasta (PTS) lain. Ia menegaskan agar pihak yayasan bertanggung jawab penuh dan tidak mengorbankan masa depan mahasiswa.
Terkait rencana pemanfaatan aset pasca-eksekusi, Herna menjelaskan terdapat opsi pembagian fisik secara hukum maupun penjualan/pelelang aset yang hasilnya akan dibagi rata kepada sembilan orang ahli waris.
Hal ini diharapkan dapat memulihkan fungsi ekonomi dari lahan tersebut agar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Di akhir keterangannya, Herna menyerukan kepada seluruh keluarga besar ahli waris untuk mengakhiri perselisihan internal dan bersama-sama menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung lama ini. (Moe/MSC)
