Pembangunan Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan Bernilai Rp. 89 Miliar Abaikan SOP K3

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM  - Proyek Konstruksi Renovasi Gedung kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan di jalan Abdi Setya Bakti, Kompleks Terminal Madya Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara diduga kuat mengabaikan Standart Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pantauan awak media dilokasi, Rabu (16/9/2026) sejumlah pekerja terlihat tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sepatu bot, pelindung mata dan sarung tangan sesuai standar SOP K3.

"Semua proyek infrastruktur mempunyai dasar hukum K3 yang di atur UU nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan pekerja. Jika itu dilanggar maka pihak kontraktor bisa dievaluasi kembali, "kata Ketua DPP Barisan Muda Karya Peduli Bangsa, Riza Nurmansyah Tanjung.

Selain dasar hukum K3. Riza Tanjung juga mengatakan bahwa secara regulasi penyelenggaraan jasa kontruksi wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK) yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR No 10 tahun 2021.

"Ada sanksi jika melanggar Permen PUPR tersebut, yaitu berupa administrasi dan penghentian proyek hingga sanksi hukum pidana serta perdata bagi PT yang mengerjakan proyek, "tegasnya.

Masih kata Riza Tanjung, selain keselamatan pekerja. Pihak kontraktor juga harus melihat dan memperhatikan aspek keselamatan bagi masyarakat sekitar kontruksi.

"Undang - Undang no 2 tahun 2017 regulasinya menegaskan bahwa kontraktor wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan (K4) dan di pasal 2 menegaskan penyelengara kontruksi harus berlandaskan pada asas keamanan, keselamatan publik, "tegasnya.

Selain persoalan SOP. Keberadaan APD dan pengawasan terhadap penggunaannya juga menjadi bagian penting yang perlu dipastikan. Pekerja konstruksi idealnya tidak hanya diberikan perlengkapan keselamatan, tetapi juga mendapatkan arahan dan pengawasan agar perlengkapan tersebut digunakan sesuai ketentuan.

"Kita bukan menghambat pekerjaan proyek kantor imigrasi, melainkan kita lebih kepada pengawasan penggunaan anggaran negara itu harus dikerjakan sesuai standar operasional prosedur kontruksi, "ujar Riza Nurmansyah Tanjung menambahkan.

Diketahui bahwa proyek tersebut merupakan proyek dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dengan nama paket Pekerjaan Konstruksi Renovasi Gedung kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan yang dikerjakan oleh PT Lestari Nauli Jaya dengan nilai kontrak Rp. 89.752 941 Miliar dari Sumber Dana APBN - DIPA Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan tahun anggaran 2026 serta Konsultan MK PT Bennatin Surya Cipta.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait saat awak media meninjau langsung proyek pembangunan kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan. (SRT/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini