MEDIASELEKTIF.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pelaporan yang diterima dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dinilai masih buruk sekali.
“Sampai 2018 kemarin, untuk laporan LHKPN, ternyata laporan untuk legislatif masih jelek sekali,” kata Ketua Tim Pendaftaran Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Benhardi Saragih, usai menghadiri acara Bimbingan Tehnis Tata Cara Pelaporan LHKPN secara elektronik (e-LHKPN) partai politik peserta Pemilu legislative 2019 se Sumut, Kamis (14/2/2019) di Kantor KPU Sumut.
Menurut Benhardi, data KPK terhadap peserta Pemilu legislatif 2019 yang belum menyampaikan pelaporan LHPKN tersebut ada sekitar 30 persen secara nasional.
”Mereka yang belum lakukan pelaporan, kami harapkan ketika yang bersangkutan masih menjadi calon legislatif, yang bersangkutan masih bisa ataupun paham, nanti tahun berikutnya yg bersangkutan bisa melaporkan LHKPN kembali,” serunya.
Lebih lanjut, dikatakan Benhardi, terkait masih jeleknya pelaporan LHKPN tersebut adalah pada poin kepatuhan bersangkutan.”Kita apresiasi dengan DPRD Provinsi Sumatera Utara yang memberi sanksi anggotanya melalui penundaan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD yang tidak melaporkan LHKPN,” sebutnya.
Sedangkan, bicara sanksi buat mereka yang masih calon legislatif yang tidak laporkan LHKPN sampai pada batas yang dibuat KPU (Komisi Pemilihan Umum).”Maka konsekwensi yang kita ketahui adalah menundaan pelantikan ketika dia sudah terpilih nanti,” pungkasnya.(Cok/ms)
“Sampai 2018 kemarin, untuk laporan LHKPN, ternyata laporan untuk legislatif masih jelek sekali,” kata Ketua Tim Pendaftaran Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Benhardi Saragih, usai menghadiri acara Bimbingan Tehnis Tata Cara Pelaporan LHKPN secara elektronik (e-LHKPN) partai politik peserta Pemilu legislative 2019 se Sumut, Kamis (14/2/2019) di Kantor KPU Sumut.
Menurut Benhardi, data KPK terhadap peserta Pemilu legislatif 2019 yang belum menyampaikan pelaporan LHPKN tersebut ada sekitar 30 persen secara nasional.
”Mereka yang belum lakukan pelaporan, kami harapkan ketika yang bersangkutan masih menjadi calon legislatif, yang bersangkutan masih bisa ataupun paham, nanti tahun berikutnya yg bersangkutan bisa melaporkan LHKPN kembali,” serunya.
Lebih lanjut, dikatakan Benhardi, terkait masih jeleknya pelaporan LHKPN tersebut adalah pada poin kepatuhan bersangkutan.”Kita apresiasi dengan DPRD Provinsi Sumatera Utara yang memberi sanksi anggotanya melalui penundaan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD yang tidak melaporkan LHKPN,” sebutnya.
Sedangkan, bicara sanksi buat mereka yang masih calon legislatif yang tidak laporkan LHKPN sampai pada batas yang dibuat KPU (Komisi Pemilihan Umum).”Maka konsekwensi yang kita ketahui adalah menundaan pelantikan ketika dia sudah terpilih nanti,” pungkasnya.(Cok/ms)
