Dewan Desak Pemerintah Hapus Iuran Kelas 3 BPJS Kesehatan Orang Miskin Sebaiknya Ditanggung Negara

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDAN - Anggota DPRD Medan, H Aulia Rahman SE mengatakan iuran kelas 3 BPJS Kesehatan segera dihapuskan. Dia minta pemerintah agar menghapuskan iuran kelas 3 BPJS Kesehatan dan negara menanggung biaya perobatan orang miskin dalam APBN, APBD propinsi, APBD kabupaten/kota.

Hal ini dimaksudkan untuk memotong rantai birokrasi panjang bagi orang miskin yang ingin berobat tetapi terkendala dengan aturan-aturan.

“Orang miskin disuruh menjadi peserta mandiri kelas 3 (membayar sendiri) sudah pasti berat, sedang untuk menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan juga tidak mudah dikarenakan aturan birokrasi tadi. Jadi buat orang miskin tetap saja sulit untuk berobat. Saya lebih cenderung untuk kesehatan orang miskin ditanggung oleh negara. Warga miskin ini sebaiknya dimudahkan untuk mendapat pelayanan kesehatan dan jika mereka ingin berobat cukup membawa KTP dan kartu keluarga (KK) saja,” tegas Aulia Rabu (8/1/2020) di ruang kerjanya.

Terkait kelas 1 dan 2 BPJS Kesehatan, ketua Komisi II ini menegaskan sebaiknya memang dinaikan, karena ini diperuntukan bagi warga mampu. Namun, seiring dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2 sebaiknya juga harus sejalan peningkatan kualitas perobatan dan pelayanan kesehatan Puskesmas dan rumah sakit.

“Saya optimis jika pelayanan kesehatan di Puskesmas dan rumah sakit ditingkatkan kualitasnya baik dari segi obat maupun tenaga medisnya, warga pasti tidak keberatan membayar kenaikan iuran  kelas 1 dan 2,” kata Aulia. Menurutnya, mengapa banyak warga yang menolak iuran BPJS Kesehatan naik, karena mereka merasa pelayanan kesehatan di Puskesmas/Klinik/Balai Pengobatan dan rumah sakit tidak memadai.

Aulia pun berkeyakinan dengan membaiknya fasilitas dan pelayanan kesehatan di Puskesmas maupun rumah sakit, maka akan menghempang warga Kota Medan khususnya untuk berobat ke luar negeri.(Moe/MSC)




Share:
Komentar

Berita Terkini