Cipayung Plus Geruduk Pemko Medan, Rico Dituding Walikota Bayangan, Merit ASN Diprotes, Keluhan Bejubel Tak BerPBG, Perluas TPA Terbuka dan Tak Becus Urus Banjir

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Gelombang kritik terhadap satu tahun kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan kembali mencuat. 

Puluhan massa yang tergabung dalam Cipayung Plus Sumatera Utara menggelar aksi bertajuk Mimbar Kemasyarakatan di depan Balai Kota Medan, Kamis (12/11/2026). 

Dalam aksi tersebut, berbagai isu strategis disuarakan, mulai dari dugaan lemahnya tata kelola birokrasi hingga sorotan terhadap kebijakan pembangunan yang dinilai belum menyentuh kebutuhan substansial masyarakat.

Dalam orasinya, perwakilan massa menyampaikan narasi yang menyebut adanya “wali kota bayangan” sebagai simbol kritik terhadap proses pengambilan kebijakan yang dianggap tidak transparan. 

Mereka menilai sejumlah kebijakan pemerintahan lebih menonjolkan pembangunan yang bersifat etalase ketimbang pembenahan pelayanan publik secara mendasar.

Koordinator aksi, Akbar, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan penyampaian aspirasi masyarakat secara damai dan bukan bentuk konfrontasi terhadap aparat keamanan. 

Massa menyampaikan kekhawatiran terhadap dugaan pelanggaran sistem merit ASN, fenomena birokrasi yang dinilai tidak profesional, serta kebijakan yang dianggap bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur prinsip profesionalitas, netralitas, dan transparansi dalam manajemen pegawai.

 Selain itu, massa juga menyoroti dugaan keberadaan konsultan titipan dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), polemik penertiban reklame, serta persoalan kebocoran pajak daerah yang menurut mereka pernah menjadi bahan pembahasan dalam rapat dengar pendapat DPRD dan laporan pemeriksaan lembaga pengawas keuangan negara. 

Kritik tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar pemerintah daerah memperkuat pengawasan dan akuntabilitas tata kelola keuangan.

 Dalam aspek tata kelola organisasi pemerintahan, massa juga menyinggung kekosongan sejumlah jabatan strategis yang dinilai berpotensi menghambat efektivitas pelayanan publik. 

Mereka menilai kondisi tersebut perlu segera dibenahi sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Namun massa mengaku kecewa karena hanya ditemui oleh perwakilan pejabat struktural yang dianggap tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis. Akibatnya, massa memilih tidak melanjutkan dialog dan membubarkan diri secara damai.

Di luar aksi tersebut, sejumlah catatan publik mengenai kondisi lapangan juga turut menjadi sorotan dalam rangkaian evaluasi kepemimpinan daerah. 

Berdasarkan berbagai temuan lapangan dan laporan masyarakat yang dihimpun dari sumber terpisah, masih ditemukan bangunan yang diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di beberapa kawasan, termasuk wilayah Medan Marelan. Hal ini menjadi perhatian karena kewajiban izin bangunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Bangunan Gedung, yang menegaskan pentingnya kepatuhan administratif dan teknis demi keselamatan serta keteraturan tata ruang.

 Sorotan lain muncul dari pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari hasil pemantauan lapangan dan sumber masyarakat, praktik pembuangan terbuka (open dumping) diduga masih terjadi, padahal metode tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengarahkan sistem pengelolaan modern dan ramah lingkungan. 

Selain itu, muncul pula pertanyaan publik terkait perluasan lahan di area rawa yang dinilai tidak memiliki potensi strategis tinggi namun disebut memiliki nilai transaksi cukup besar.

 Kondisi banjir besar yang sebelumnya melanda sejumlah wilayah Kota Medan, khususnya kawasan Terjun di Medan Marelan, juga menjadi bagian dari catatan evaluasi publik terhadap kepemimpinan daerah. 

Berdasarkan laporan warga dan pemantauan berbagai pihak, banyak masyarakat terdampak mengalami kerusakan harta benda. Sejumlah warga mengaku bantuan yang diterima dinilai belum merata dan belum sepenuhnya menyasar titik terdampak paling parah. 

Penanganan bencana sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menekankan prinsip kecepatan, ketepatan, serta keadilan dalam distribusi bantuan.

 Berbagai isu yang muncul, baik dari aksi massa maupun temuan lapangan, mencerminkan dinamika kritik publik terhadap jalannya pemerintahan daerah selama satu tahun terakhir. 

Meski demikian, sejumlah tudingan dan penilaian tersebut merupakan pandangan dari kelompok masyarakat dan hasil temuan berbagai sumber yang masih memerlukan klarifikasi serta tanggapan resmi dari pemerintah kota agar diperoleh gambaran yang berimbang dan komprehensif.

 Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak pemerintah kota terkait seluruh rangkaian kritik dan temuan yang disampaikan berbagai pihak. Publik pun menantikan langkah konkret pemerintah daerah dalam merespons berbagai catatan tersebut, termasuk upaya perbaikan tata kelola, pelayanan publik, pengelolaan lingkungan, serta penanganan bencana secara lebih efektif dan transparan.(Rel/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini