Dewan Tolak Penambahan Anggaran Pembangunan Rumah Singgah

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDAN – Ketua Komisi II DPRD Medan, H Aulia Rahman SE, menegaskan pihaknya menolak usulan Kepala Dinas Sosial Kota Medan untuk menambah anggaran pembangunan rumah singgah.

Hal itu diungkapkan Aulia Rahman usai rapat dengan Dinas Sosial yang merupakan mitra kerja Komisi II DPRD Medan untuk mendengarkan paparan dan evaluasi pelaksana kegiatan dan belanja organisasi perangkat daerah (OPD) Dinas Sosial Kota Medan untuk TA 2019, Selasa (7/1/2019).

Rapat dihadiri Ketua Komisi II dan anggota serta Kadis Sosial, Ir H Endar Sutan Lubis MSi dan jajarannya.

Menurut Aulia Rahman, penambahan anggaran pembangunan rumah singgah di Kota Medan tidak diperlukan. “Rumah singgah yang sudah ada, itu bisa dimaksimalkan pemanfaatannya. Jadi, saya rasa anggaran pembangunan rumah singgah Rp.10 miliar sudah tepat jika diturunkan jadi Rp.5 miliar. Tidak perlu itu ditambah anggaran lagi,” tegas Aulia yang mengatakan penambahan anggaran hanya akan membuka peluang untuk korupsi.

Sementara dalam rapat dengar pendapat tersebut, Kadis Sosial, Endar Sutan Lubis mengeluhkan pemotongan anggaran rumah singgah. Endar mengklaim pihaknya sudah memiliki lahan seluas 2,5 hektare di kawasan Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan. Kawasan tersebut direncanakan akan dibangun rumah singgah, namun pembangunan tersebut terkendala sebab terjadi pemotongan anggaran yang awalnya dianggarkan Rp.10 miliar jadi Rp.5 miliar. Padahal, pihaknya sudah berkordinasi dengan Dinas PUPR Kota Medan.

Dikatakan Endar, pembangunan rumah singgah itu sangat penting untuk menangani kasus-kasus sosial, seperti anak jalanan/terlantar, orang gila yang berkeliaran di jalan-jalan dan lainnya.

“Penanganan orang gila utamanya hal pengobatan memang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, orang setengah gila ini yang bingung kita menghadapinya. Jika tidak ada rumah singgah, kemana mereka akan ditempatkan?” kata Endar yang beralasan ini mengapa pentingnya rumah singgah ditambah lagi anggaran pembangunannya.

Dalam paparan untuk evaluasi pelaksana kegiatan dan belanja OPD Dinas Sosial tahun anggaran 2019 dihadapan ketua Komisi II dan anggota, Kadis Sosial ini menjelaskan secara rinci total anggaran belanja Dinas Sosial Kota Medan tahun 2019 sebesar Rp 17,2 miliar lebih yang digunakan untuk belanja tidak langsung yang terdiri dari belanja pegawai senilai Rp.8,2 miliar lebih, dan belanja langsung yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang jasa dan belanja modal senilai Rp.8,9 miliar lebih.

Dikatakannya, dari belanja tersebut penyerapannya sudah mencapai 81,05%. Di antaranya, penyedia tenaga pendampingan dan koordinasi BPNT ( penyerapannya 90,82%), Bimtek Penyaluran BPNT (95,58%), program pembinaan para penyandang cacat dan trauma (94,94%), pemberian alat bantu bagi orang kecacatan (94,14%), program pembinaan panti asuhan/panti jompo (95,80%) dan program pemberdayaan kelembagaan dan kesejahteraan sosial (96,22%).

Masih ditambah lagi pelatihan ketrampilan bagi keluarga miskin (86,18%) serta pembinaan dan pengembangan kelompok usaha bersama (KUBE) dengan daya serap 87,14 persen.(Moe/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini