MEDIASELEKTIF.COM - Dr Ir Mahrizal Masri masih Pjs Rektor ITM hingga dilaksanakannya pemilihan rektor yang digelar senat.
Karenanya, mahasiswa diimbau tetap tenang dan terus berkuliah seperti biasanya.
Demikian Dr Mahrizal Masri didampingi Ketua Alumni ITM Dasril dan Ketua Serikat Pekerja Pegawai ITM Roni Pebrianto kepada sejumlah wartawan di ruang kerja rektor, kemarin.
Ia angkat bicara seputar pemberhentiannya sebagai Pjs Rektor Institut Teknologi Medan (ITM). Setelah menerima SK pemberhentian dia berbicara dengan yang tertinggi di ITM yaitu senat.
Sesuai hasil rapat senat, Rabu (12/2/2020) dirinya masih sah sebagai Pjs Rektor ITM, karena keputusan yayasan mengeluarkan SK Pemberhentian dirinya sebagai Pjs Rektor ITM tanpa berdasarkan peraturan yang sah dan berlaku serta statuta.
"Seharusnya hari ini (Kamis) saya sudah keluar. Tapi hasil rapat senat memutuskan saya masih sah sebagai Pjs Rektor ITM sampai terlaksananya pemilihan rektor berdasarkan statuta ITM terbaru. Sehingga saya masih bekerja seperti biasa, " kata
Ketua senat ITM juga sudah ke L2Dikti menceritakan persoalan yang terjadi di ITM. Mereka mengatakan yang dibuat senat sudah dijalankan atau disetujui sampai pemilihan rektor berikutnya. "Dengan demikian pemberhentian ini batal, " ucapnya.
Ia mengatakan, Ketua Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna Cemerlang SE mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian dirinya sebagai Pjs Rektor ITM, Selasa (11/2/2020).
Dia mengakui tidak tahu ada kesalahan apa dengan pihak yayasan sehingga dirinya diberhentikan sebagai Pjs Rektor ITM. "Saya tidak tahu ada salah atau tidak dengan pihak yayasan, karena apa yang saya lakukan berjalan biasa sesuai dengan undang-undang," tandasnya.
Kuasa hukum Pjs Rektor Mahrizal Masri, Supri D Silalahi SH didampingi Baginta Manihuruk SH MH, Ganda Putra Marbun SH MH dari dari kantor Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) DPD Sumut menyampaikan akan mempelajari surat keputusan pemberhentian Pjs Rektor ITM dari sistem hukumnya. (Irn/MSC)
Karenanya, mahasiswa diimbau tetap tenang dan terus berkuliah seperti biasanya.
Demikian Dr Mahrizal Masri didampingi Ketua Alumni ITM Dasril dan Ketua Serikat Pekerja Pegawai ITM Roni Pebrianto kepada sejumlah wartawan di ruang kerja rektor, kemarin.
Ia angkat bicara seputar pemberhentiannya sebagai Pjs Rektor Institut Teknologi Medan (ITM). Setelah menerima SK pemberhentian dia berbicara dengan yang tertinggi di ITM yaitu senat.
Sesuai hasil rapat senat, Rabu (12/2/2020) dirinya masih sah sebagai Pjs Rektor ITM, karena keputusan yayasan mengeluarkan SK Pemberhentian dirinya sebagai Pjs Rektor ITM tanpa berdasarkan peraturan yang sah dan berlaku serta statuta.
"Seharusnya hari ini (Kamis) saya sudah keluar. Tapi hasil rapat senat memutuskan saya masih sah sebagai Pjs Rektor ITM sampai terlaksananya pemilihan rektor berdasarkan statuta ITM terbaru. Sehingga saya masih bekerja seperti biasa, " kata
Ketua senat ITM juga sudah ke L2Dikti menceritakan persoalan yang terjadi di ITM. Mereka mengatakan yang dibuat senat sudah dijalankan atau disetujui sampai pemilihan rektor berikutnya. "Dengan demikian pemberhentian ini batal, " ucapnya.
Ia mengatakan, Ketua Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna Cemerlang SE mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian dirinya sebagai Pjs Rektor ITM, Selasa (11/2/2020).
Dia mengakui tidak tahu ada kesalahan apa dengan pihak yayasan sehingga dirinya diberhentikan sebagai Pjs Rektor ITM. "Saya tidak tahu ada salah atau tidak dengan pihak yayasan, karena apa yang saya lakukan berjalan biasa sesuai dengan undang-undang," tandasnya.
Kuasa hukum Pjs Rektor Mahrizal Masri, Supri D Silalahi SH didampingi Baginta Manihuruk SH MH, Ganda Putra Marbun SH MH dari dari kantor Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) DPD Sumut menyampaikan akan mempelajari surat keputusan pemberhentian Pjs Rektor ITM dari sistem hukumnya. (Irn/MSC)