Warga Sikara-Kara Desak DPRDSU Serius Tangani Dugaan Pengalihfungsian Hutan Mangrove di Madina

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM -   Puluhan perwakilan warga Desa Sikara - Sikara Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina),  mendesak Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) supaya serius menangani persoalan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) yang diduga melakukan alih fungsi hutan mangrove seluas kurang lebih 600 hektar menjadi lahan perkebunan sawit.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, warga menyampaikan,   PT TBS ini juga dituding, belum memiliki perizinan sudah terlebih dahulu menanami pohon sawit di tahun 2012 lalu. Bahkan perizinan perusahaan dikeluarkan pihak terkait setelah terlebih dahulu perkebunan itu menghasilkan  buah sawit.

Salah seorang warga Safron dan Sofyan bersama kawan kawan yang turut dalam rapat dengar pendapat (RDP) diruang komisi B DPRD SU menceritakan, sudah sejak lama, persoalan dugaan alih fungsi ini sudah sampai kasusnya di Poldasu.

"Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) sudah keluar, persoalannya kenapa belum ditindaklajuti mereka", kata Sofyan dan Safron dihadapan anggota Komisi B DPRDSU,  Kamis, (27/2/2020) di Gedung Dewan Jalan Dipanegoro Medan.

Menurutnya, meskipun kasus alih fungsi lahan mangrove diduga dilakukan PT TBS sudah memiliki sprindik dari polisi, pihaknya melihat belum ada sikap dari instansi terkait, sehingga mereka berinisiatif melaporkan kasus ini ke Komisi B DPRDSU.

"Sebab, Magroove itu setahu kami dilindungi oleh undang undang. Rata-rata disana kehidupan warga sebagai nelayan dan di daerah itu menjadi lokasi tempat pencarian kepiting bakau. Sekarang sudah tidak ada lagi mangrove disana", ungkapnya.

Sofyan dan Safron menyatakan, awalnya, PT TBS melakukan pembukaan lahan mangrove menjadi lahan perkebunan sawit dipesisir pantai Desa Sikara - Kara Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dimulai tahun 2012 lalu. Tetapi setelah mereka telusuri, rekomendasi surat perizinan  yang dimiliki PT TBS diterbitkan tahun 2018/2019 lalu.

"Dalam arti kata PT TBS mengurus izin lokasi dan izin usaha perkebunan di tahun 2018/2019, pada saat kelapa sawit sudah berbuah, berusia antara 3 sampai 5 tahun dalam kepemilikan izin seluas 300 hektar", ungkapnya.

Sementara, Safron,55, warga Madina, menyatakan, Peta bidang lahan mangrove yang dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan sawit tersebut, sudah memiliki anatomi crime di Poldasu. Namun, persoalannya, justru perizinannya terbit setelah tanaman sawit berbuah. Hal itu  ditengarai untuk menghilangkan barang bukti adanya alih fungsi mangrove menjadi lahan perkebunan milik perusahaan.

"Jadi ini sudah positif alih fungsi mangrove. Seandainya digali pun tanah itu jelas ada bukti hutan mangrove dibawah terlihat," beber mereka.

Dia juga mengaku heran dengan  adanya izin keluar 300 hektar tapi fakta dilapangan lahan perkebunan itu mencapai 600 hektar.

Safron menambahkan, persoalan ini juga sudah sempat keluar surat bupati yang isinya menyatakan, tim akan turun ke lokasi, namun faktanya sampai hari ini mereka belum pernah mendapat informasi adanya tim yang turun dari Kantor Bupati Madina.

"Infonya dalam surat bupati sudah ada mengatakan tim turun dan menghentikan sementara operasi perusahan. Tetapi, persoalannya, tidak pernah ada tim yang turun. Kalau memang mau diusut  sudah positif masalahnya ini," bebernya meyakinkan.

Dia khawatir, jika dibiarkan alih fungsi itu tanpa tindakan tegas, ia khawatir satu waktu nanti Desa Sikara-Sikara bakal habis dihantam tsunami, seperti yang terjadi di tahun 2004 lalu di Aceh karena tidak ada lagi hutan bakau sebagai penyanggah dan menahan gelombang air pasang laut.

"Kalau seandainya tsunami tahun 2004, perusahaan sudah menanam sawit di hutan mangrove itu, kampung Sikara-Sikara sudah habis.Karena waktu tsunami tahun 2004 itu, kampung kami bertahan karena ada hutan mangrove dibibir pantainya," ungkap Safron lagi.

Ketua Komisi B, Viktor Silaen mengatakan, menyikapi pengaduan warga ini, pihaknya segera menindaklanjuti dengan cara terlebih dahulu turun meninjau kondisi ke lapangan. Setelah itu pihaknya, akan memanggil instansi terkait, seperti dinas kehutanan dan juga PT TBS yang belum bisa hadir dalam pertemuan ini.

"Komisi B akan tetap memprioritaskan menindaklanjuti memanggil dinas kehutanan," ungkapnya.

Politisi Golkar ini menyatakan, supaya tidak salah melangkah, dan tidak saling klaim maka komisi B harus menyepakati terlebih dulu peta bidang perkebunan tersebut. Maka itu, Komisi B dalam waktu dekat meminta peta bidang hutan mangrove yang dipersoalkan ke dinas kehutanan.

Anggota Komisi B DPRDSU, Thomas Dachi mengatakan, persoalan perusahan ini tidak lagi nencari kerangka solusi, sebab sudah memiliki surat perinrtah penyidikan (sprindik) dari polisi.

"Jadi Ini harus tuntaskan secara hukum masalah dugaan pidananya dan kembalikan hak rakyat. Disini tugas komisi B ini.

Kalau boleh bisa kordinasi dengan polisi untuk dibuat di police line dilahan itu," tegasnya.(SarNas/MSC)
Share:
Komentar

Berita Terkini