Penundaan Pilkada Jadi 9 Desember 2020, KPU Medan Tunggu Instruksi Pusat

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan pada prinsipnya akan melaksanakan apa yang diinstruksikan KPU RI melalui supervisi KPU Provinsi Sumut terkait penundaan Pilkada Kota Medan menjadi 9 Desember 2020.

Sampai saat ini, KPU masih menunggu keluarnya Peraturan Perundang Undangan  (Perpu) perubahan Undang-undang Nomor 10/2016.

Demikian Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramdhani Damanik kepada wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (18/4/2020).

Dikatakannya, dalam kesimpulan hasil rapat antara Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait pelaksanaan pilkada serentak 2020 tersebut, sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir.

Rapat ini untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.

"Jadi kita tunggu saja dulu perkembangan hasil rapat kerja nantinya," tegasnya.

Untuk kepastiannya, ungkapnya  kita menunggu terbitnya Perpu perubahan UU No.10/2016 dan kebijakan, petunjuk teknis dari KPU RI.

Dalam rapat itu juga diputuskan, merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu.

Non aktifkan

Sebelumnya, Komisioner KPU Medan Edi Suhartono dan Ketua Bawaslu Kota Medan Sipayung Harahap ketika dihubungi, beberapa waktu lalu mengutarakan, sebagai dampak penundaan Pilkada 2020, KPU dan Bawaslu Kota Medan menonaktifkan sementara seluruh badan ad hoc baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kota Medan.

Terhitung 1 April, semuanya tidak mendapatkan honorarium hingga waktu yang ditentukan.

Mulanya KPU menunda pelaksanaan empat tahapan yakni tahapan pelantikan PPS, pelaksanaan tahapan verifikasi calon perseorangan, lalu pelantikan petugas PPDP dan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih (mustarlih).

Kemudian seiring makin berkembangnya Covid-19, lalu diputuskan lagi menunda pelaksanaan pilkada serentak 23 September 2020.

Sedangkan untuk personel PPS, sesuai dengan yang telah diumumkan. "Tinggal dilaksanakan pelantikan," tukasnya.

Menurutnya, pilkada ke depannya akan meneruskan tahapan yang tertunda.

Sedangkan Ketua Bawaslu Kota Medan Sipayung Harahap mengutarakan saat ini pihaknya telah menonaktifkan Panwascam se-Kota Medan dan 151 Panwas Lapangan. "Untuk Panwas Lapangan masih menerima honor hingga Maret," ungkapnya sembari menyatakan penonaktifan ini hingga batas waktu yang ditentukan kemudian.

Lebih lanjut dikatakannya penonaktifan ini menindak lanjuti instruksi Bawaslu RI dalam surat kepada Bawaslu Sumut nomor 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 tertanggal 27 Maret 2020.

"Terkait hal ini kami telah mengeluarkan surat keputusan penonaktifan Panwascam dan Panwas Lapangan dari Bawaslu Kota Medan guna menindak lanjuti surat ini," paparnya.(Irn/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini