Pemkab Karo Belum Terbitkan Peraturan Penetapan Pemakaman Covid -19 di Desa Salit

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Pemakaman Jenazah Pasien Pengawasan (PDP) pertama yang meninggal dunia Selasa (26/5/2002) di tolak warga. Penolakan warga Desa Salit Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo Sumatera Utara karena tiada sosialisasi maupun pemberitahuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo bahwa lahan yang di peruntukan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebagai Tempat Pemakaman Covid-19. Karena warga menolak pemakaman jenazah Covid-19 di Desa Salit akhirnya di kebumikan di Simalingkar B Medan.

Selain itu terungkap bahwa Pemkab Karo belum menerbitkan Surat Keterangan maupun Peraturan penetapan lahan TPU seluas 5 Hektar juga dijadikan Tempat Pemakaman Covid-19 baik Orang Dalam Pengawsan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Positif Covid. Bahkan Perda/Perbup penetapan lahan milik Pemkab Karo sebagai TPU juga belum ada. Hal ini tentunya perlu koordinasi yang tepat dan persuasif antar Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, Forkopimda kab.Karo dengan perangkat Desa, tokoh masyarakat serta di terima oleh warga desa agar kejadian penolakan pemakaman Jenazah Covid-19 tidak terulang kembali.

Kadis Perumahan dan Pemukiman, Paksa Tarigan yang dihubungi awak media, Rabu (27/5/2020) menjelaskan, bahwa lahan milik Pemkab Karo peruntukannya sebagai lahan TPU. Terkait penolakan warga akan jenazah PDP pertama yang meninggal dunia di RSU Kabanjahe seorang perempuan (53 tahun) warga asal Medan yang akan dikebumikan di lahan TPU tersebut Paksa Tarigan menuturkan bahwa situasi darurat dan sesuai protokoler harus segera dikebumikan.

"Itu memang dibeli untuk lahan TPU, jadi tidak perlu dibuat semacam Perda/Perbup untuk menetapkan itu sebagaiTerkait penolakan warga akan jenazah PDP pertama yang meninggal dunia di RSU Kabanjahe seorang perempuan (53 tahun) warga asal Medan yang akan dikebumikan di lahan TPU tersebut Paksa Tarigan menuturkan bahwa situasi darurat dan sesuai protokoler harus segera dikebumikan.

"SOP-nya kan dimana meninggal dunia, ya disitu dikuburkan. Yang namanya darurat tidak perlu ada peraturan atau ketetapan untuk lahan penguburannya. Tidak harus ada aturan untuk tempat penguburan Jenazah Covid-19 (ODP, PDP, Positif). Itu kan TPU ya harusnya dikuburkan disana lah," jelasnya

Penolakan itu bukan karena tidak ada aturan Perda/Perbup dari Pemkab Karo, tetapi karena kepanikan dan ketakutan warga sekitar mendengar yang akan dikebumikan itu  PDP Covid-19," lanjutnya.

Sementara Kabag Protokoler dan Humas Pemkab Karo, Frans Leonard Surbakti SSTP dengan singkat mengatakan hal senada bahwa lahan di Desa Salit Kec.Tiga Panah Kab.Karo merupakan milik Pemkab Karo yang peruntukannya bagi masyarakat sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU). (SKR/MSC)
Share:
Komentar

Berita Terkini