Pilkada Medan Desember 2020, KPU Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan akan melaksanakan tahapan Pilkada Kota Medan Desember 2020 sesuai dengan kesepakatan bersama dalam RDP antara Pemerintah, DPR RI, KPU, Bawaslu dan DKPP pada 27 Mei, dengan memperhatikan dan mematuhi syarat pemberlakuan protokol kesehatan penangan Covid 19

Demikian Ketua KPU Medan Agussyah Ramdhani Damanik kepada wartawan ketika dihubungi, Jumat (29/5/2020).

Dikatakannya, untuk persiapan awal, sementara ini KPU sedang melakukan inventarisasi dan pemetaan penambahan jumlah TPS akibat pengurangan jumlah pemilih di TPS. Kebutuhan penambahan logistik, kebutuhan honorarium panitia ad hoc (KPPS dan PPDP), kebutuhan pengadaan APD Covid-19 bagi penyelenggara, pemilih dan lainnya yang tentunya akan berkonsekuensi menambah kebutuhan besaran anggaran Pilkada Kota Medan, ini juga sedang kita susun rancangannya.

"Hal tersebut nanti akan difinalisasikan setelah PKPU yang mengatur detail petunjuk teknisnya diterbitkan KPU RI termasuk langkah lanjutan pengusulannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan terbit," ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, dalam beberapa hari ke depan kami bersama Bawaslu Medan berencana akan melaksanakan rapat koordinasi awal dengan pihak Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kota Medan.

"Hal ini untuk membahas penyesuaian antara pelaksanaan tahapan pilkada dengan regulasi/SOP penanganan Covid-19 yang berlaku," paparnya.

Mengenai kebijakan pemenuhan kebutuhan penambahan anggaran Pilkada apakah bersumber dari APBD atau APBN, ungkapnya,  ia menyatakan KPU masih menunggu keputusan hasil rapat kerja lanjutan antara Pemerintah dan DPR.

Sebelumnya ia juga menyampaikan kapasitas KPU Kota Medan dalam hal ini melaksanakan perintah UU/Regulasi Pilkada,  Peraturan/Kebijakan KPU.

"Sesuai ketentuan Perppu No. 2/2020 penundaan, pelaksanaan pemilihan serentak  lanjutan dilakukan berdasarkan persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR. "Kami memahami kesepakatan dalam RDP tanggal 27 Mei itu adalah berlaku secara nasional yang sudah mempertimbangkan kondisi2 daerah," jelasnya sembari menyatakan seiring dengan itu KPU juga melakukan langkah pencermatan RAB sesuai NPHD, bertujuan untuk efesiensi dan meminimalisir beban penambahan anggaran pilkada lanjutan. (Irn/MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini