KPU Kembali Lakukan Pemetaan Pemilih Antisipasi Perubahan Pemilih

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Pasca pengaktifan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) guna mengantisipasi perubahan  atau penambahan pemilih.

Pemetaan ini dilaksanakan merupakan persiapan, sebelum dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang akan dilaksanakan para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Demikian Komisioner KPU Medan Divisi Program, Data dan Informasi Nana Miranti kepada wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/6/2020).

"Pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5/2020  Tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelengaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 pada 15 Juli-13 Agustus 2020 dilaksanakan coklit pemutakhiran data pemilih. Sebelum menuju ke sana kami bersama kawan-kawan PPK dan PPS melaksanakan pemetaan TPS se-Kota Medan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) hasil singkronisasi yang sudah diturunkan KPU RI sebanyak 2.068.322.

“DP4 hasil singkronisasi ini sudah dicermati oleh KPU Medan dan diturunkan ke PPK serta PPS untuk dilakukan pemetaan TPS dengan menyusun jumlah pemilih per TPS paling banyak 500 pemilih sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI, Menteri dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI pada 3 Juni 2020 serta ditegaskan dengan surat edaran KPU RI pertanggal 5 Juni 2020,” paparnya.

Seiring dengan itu, juga akan dilaksanakan perekrutan PPDP di masing-masing lingkungan mulai pada, Rabu (24/6/2020) hingga 14 juli mendatang. Direntang jadwal ini selain melakukan rekrutmen, KPU Medan juga harus sudah melakukan Bimtek (Bimbingan Teknis) terhadap PPDP

Perekrutan petugas PPDP ini akan dilaksanakan PPS di masing-masing kelurahan.

“PPDP ini merupakan ujung tombak yang sangat penting dalam pemutakhiran dan penyusunan data pemilih. Jika kualitas pekerjaan PPDP baik, maka dapat dipastikan DPT bisa lebih akurat”, ucapnya sembari menyatakan sesuai dengan regulasi, PPDP dapat berasal dari Petugas Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau sebutan lainnya atau warga masyarakat yang diusulkan PPS di wilayah kerjanya.

Untuk Kota Medan sebutan RT/RW lingkungan, jadi petugas PPDP di Kota Medan bisa berasal dari Kepala Lingkungan (Kepling) atau masayarakat umum yang berada diwilayah kerjanya.

"Tujuannya supaya pada saat bekerja, PPDP dapat betul-betul mengenal wilayah kerja dan pemilih yang dimasukkan kedalam daftar pemilih," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam pemetaan TPS ini, KPU melakukan pengurangan jumlah pemilih yang sebelum penundaan pilkada, jumlah TPS 3.200 unit dengan asumsi 800 pemilih per-TPS.

"Secara otomatis, ini juga mengubah jumlah TPS dari 3.200 unit menjadi 4.450 unit. Mengalami kenaikan 1.250 unit. Inilah sekarang yang sedang kami peta-kan," tukasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan dalam pemetaan ini kami tidak menggenapkan 500 per TPS dengan memberikan spare guna mengantisipasi terjadinya penambahan jumlah pemilih dari sebelumnya berdasarkan DP4 sinkonisasi.

Sebab, beberapa hari lalu KPU RI baru menerima ribuan daftar pemilih pemula tambahan dari Mendagri. Di samping itu, ungkapnya saat ini di Kota Medan sedang terjadi perubahan regulasi kepemilikan KTP baru di mana warga yang baru tinggal di Medan saat ini sudah bisa langsung mengurus KTP atau KK tanpa harus menunggu 6 bulan.

"Hal ini sesuai keterangan Disdukcapil," ungkapnya dengan perubahan regulasi ini kemungkinan besar akan terjadi penambahan pemilih yang besar di Kota Medan. (Irn/MSC)


Share:


Komentar

Berita Terkini