Hasyim: Stempel DPRD Hanya Boleh Digunakan Unsur Pimpinan

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Stempel diduga palsu yang digunakan oknum anggota DPRD Medan ES ditujukan ke Satpol PP agar menunda pembongkaran rumah warga di Jalan Mangkubumi bakal berbuntut panjang.

Pasalnya, pihak tata usaha DPRD Medan tidak memiliki stempel yang diterakan oleh Sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan tersebut dalam surat berkop DPRD Medan, berisikan permohonan penundaan pembongkaran rumah milik warga berinisial AD tersebut.

“Sesuai tata naskah dinas bahwa stempel yang digunakan di lembaga DPRD di seluruh Indonesia, termasuk DPRD Medan hanya ada dua jenis. Yang pertama stempel Ketua DPRD Medan dan Sekretaris DPRD Medan. Kalau yang digunakan dewan itu tidak ada sama kami. Yang ada hanya dua,” ujar Kassubag Tata Usaha DPRD Medan DR JN MA, Selasa (28/7/2020) saat dimintai penjelasannya terkait stempel yang digunakan anggota dewan yang duduk di Komisi I DPRD Medan tersebut yang digunakannya pada tanggal 20 Juli 2020.

Di kesempatan itu, dijelaskan juga menjelaskan, tata cara penggunaan stempel resmi harus menggunakan kop surat, nomor surat yang sudah ditandatangani oleh pimpinan dan diberi nomor oleh bagian surat masuk dan keluar tata usaha. Kemudian surat baru di stempel.

Sebelumnya, Ketua DPRD Medan Hasyim SE mengungkapkan bahwa sah-sah saja anggota dewan membuat memo pribadi. Apalagi menyangkut kepentingan warga yang membutuhkan pertolongan.

Hanya saja, Hasyim juga mempertanyakan stempel yang digunakan oleh dewan tersebut.

“Yang boleh menggunakan stempel resmi itu hanya Ketua DPRD Medan beserta unsur pimpinan DPRD Medan dan yang memegang stempel hanya sekretaris dewan,” tegas Hasyim yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini.

Jadi surat-surat resmi yang akan keluar harus diteken oleh Ketua DPRD Medan dan menggunakan stempel resmi dari lembaga. Itu sudah aturan baku.

“Kalau soal kop surat bisa saja digunakan, karena bisa didapat di mana saja,” pungkas Hasyim. (Moe/MSC)
Share:
Komentar

Berita Terkini