KPU Tetapkan Pengeluaran Dana Kampanye Sebesar Rp36 Milyar Lebih

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan pengeluaran dana kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan dalam Pilkada 2020 sebesar Rp36.828.264.800.

Hal ini disampaikan KPU Medan dalam Rapat Penetapan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada Medan 2020 yang dipimpin Komisioner Divisi Hukum Zefrizal didampingi Komisioner M Rinaldi Khair dan Kasubag Hukum Nazrul Ihsan Nasution di gedung KPU Medan, Selasa (29/9/2020). 

Hadir dalam kesempatan itu, para LO paslon Nomor urut 1 Akhyar Nasution-H Salman Alfarisi dan Nomor 2 M Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman serta juga para partai pengusung di antaranya PAN, Nasdem, Gerindra, PKS dan lainnya.

Komisioner KPU Medan Zefrizal kepada wartawan, Selasa, mengutarakan penyusunan dana kampanye diawali dengan penyerahan pemberitahuan saldo awal dana kampanye. Di mana pemberitahuan ini, sudah diserahkan masing-masing tim kampanye ke KPU Medan pada 25 September 2020. 

Untuk pasangan calon Akhyar Nasution-Salman saldo awal kampanye sebesar Rp1.125.000 dan paslon Bobby-Aulia Rp 50 juta.Selanjutnya, mulai 26 September sampai 31 Oktober 2020 dilaksanakan penyusunan penerimaan sumbangan dana kampanye.

Dikatakannya, besaran sumbangan  dana kampanye yang boleh diterima masing-masing paslon untuk perseorangan maksimal Rp75 juta. Sedangkan bagi perusahaan badan hukum swasta dan perkelompok maksimal Rp750 juta.

Lebih lanjut ia menegaskan paslon Walikota dan wakil Walikota dilarang menerima dana kampanye dari perusahaan atau badan hukum asing. Jika ada pihak asing menyumbang dana kampanye kepada paslon diharapkan dilaporkan ke KPU Medan. 

"Kami minta dana itu jangan digunakan, kami akan menyita anggaran itu dan menyerahkannya ke KAS negara," ungkapnya sembari menyatakan KPU baru mengetahui para penyumbang dalam laporan sumbangan dana kampanye yang disampaikan pada 31 Oktober 2020. 

Ia juga berharap tim juga menyampaikan laporan sumbangan dana kampanye begitu masuk ke rekening bank paslon yang bersangkutan secara online.

"Sebaiknya tim juga menyicil pengisian laporan penerimaan sumbangan kampanye," tukasnya seraya menyatakan setelah itu mulai 31 Oktober hingga 6 Desember dilaksanakan penyusunan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. (Irn/MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini