Wong Chun Sen Minta Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan Kepada RS Provider Direvisi

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs.Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B yang duduk dikomisi II meminta agar Perwal No.41 Tahun 2019, tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kepada Rumah Sakit Provider Terhadap Pasien Yang Belum Terdaftar Kepesertaan di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan direvisi. 

Hal ini dikatakan Wong, sebab, dirinya menilai ada aturan tata cara pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan kepada Rumah Sakit Provider yakni di BAB III pasal 3 ayat 2 yang mana berbunyi "Pembayaran klaim pelayanan kesehatan kepada Rumah Sakit Provider sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dibayarkan apabila pasien tersebut mempunyai penyakit atau menjalankan tindakan medis seperti operasi Jantung, Haemodialisa, Kemotherapi, stroke, bedah plastik, perawatan kesuburan, kanker dan human immunodeficiency virus (HIV), Acquared Immune Deficiency Syndrome  (AIDS), Kamis (17/9/2020) kepada wartawan.

Menurut Wong, semua jenis penyakit yang pada perwal No.41 Tahun 2019 pasal Bab III, Pasal 3 ayat 2 tersebut adalah jenis penyakit umum. "Pemerintah menjamin kesehatan warga masyarakat dan itu ada diatur didalam Undang-Undang Republik Indonesia. Janganlah mau membantu, namun dikelompok-kelompokkan. Karena semua itu adalah jenis penyakit yang umum, sehingga harus dapat diklaim atau di bayar kepada pihak rumah sakit provider," ujarnya.

Dikatakan oleh Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini lagi, agar Pemko Medan melakukan revisi pada BAB III, Pasal 3 ayat 2 tersebut.

"Setiap orang berhak atas jaminan kesehatan untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan untuk meningkatkan martabatnya, menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur. Jadi, jika untuk membantu masyarakat, jangan ada pengelompokan penyakit tidak dapat diklaim sementara semunya adalah jenis penyakit umum," terangnya.

Untuk itu, Wong meminta agar semua jenis penyakit, yang masuk kategori penyakit umum agar dapat diklaim pembayarannnya ke rumah sakit provider. (Moe/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini