Bawa Sajam Saat Demo UU Omnibus Law, Polisi Amankan 2 Pelajar dan 1 Mahasiswa

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Polrestabes Medan, mengamankan dua orang pelajar dan seorang mahasiswa saat aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law) yang berada di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Ketiganya diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) pada Jumat (9/10/2020) siang. 

Ketiga yang diamankan adalah Afriadi Simamora (17) warga  Jalan Pintu Air IV, Gang Kelapa, Simalingkar B.  Afriadi Simamora diketahui sebagai pelajar di SMK Harapan Baru, Medan. 

Kemudian, Kasyfan Nasiro Harahap (18) warga Jalan Balai Desa Pasar XII  Marindal II yang berstatus sebagai mahasiswa di Universitas Medan Area. 

Selanjutnya, Fernando Johanes (14) penduduk Belawan yang diketahui masih berstatus pelajar SMP HKBP Pajak Baru, Belawan. 

Penangkapan terhadap ketiga pelaku dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SIK MSi melalui Kasat Reskrim, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH. 

"Ketiga pelaku diamankan saat unjuk rasa anarkis penolakan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law) yang berada di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara," kata Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH. 

Lanjut dikatakan Kasat Reskrim, berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan tiga orang pelaku anarkis yang membawa senjata tajam. 

"Diperoleh keterangan bahwa senjata tajam tersebut akan digunakan untuk keributan saat aksi demo UU Omnibus Law di DPRD Sumut," pungkas Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH. (Rel/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini