Hendri Duin: Buang Sampah Sembarangan, Ada Sanksi Pidananya

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendri Duin Sembiring menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan ke VI Tahun Anggaran 2020 Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Irigasi Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (25/10/20). 

Kegiatan ini dihadiri perwakilan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, Camat Medan Tuntungan, Lurah Mangga, aparatur pemerintahan setempat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama serta ratusan warga sekitar.

Dalam kesempatan tersebut warga yang hadir menyampaikan sejumlah keluhan mereka seputar masalah sampah dan kebersihan lingkungan. 

Seperti disampaikan Nd Joy br Ginting warga Jalan Irigasi yang mengeluhkan penyalahgunaan lahan kosong di daerahnya menjadi tempat pembuangan sampah.

“Di samping rumah saya ada lahan kosong yang dijadikan tempat pembuangan sampah. 

Parahnya, warga dari lingkungan lain juga turut membuang sampah di situ. Jelas saya dan keluarga jadi dirugikan karena kami setiap hari mencium bau sampah dari tanah kosong itu, mohon perhatian dari pak dewan,” keluh Joy br Ginting.

Dia berharap ada petugas yang ditempatkan di lahan tersebut agar tidak ada lagi warga yang membuang sampah disitu. “Karena kalau kami yang menegur rasanya tidak etis,” tambahnya.

Selain itu, Joy juga mempertanyakan kapan sebenarnya jadwal petugas kebersihan mengangkut sampah warga. Hal ini dimaksud agar warga bisa mempersiapkan sampah mereka di depan rumah masing-masing. “Kita juga berharap ada disediakan tempat sampah supaya warga tidak membuangnya sembarangan,” sebutnya.

Menanggapi ini, perwakilan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, M Yamin Daulay mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan petugas Melati yang menyapu jalan, Bestari becak pengangkut sampah. 

Selain itu ada mandor dan Korcam di kecamatan. Bukan masalah petugas yang tidak ada, namun kesadaran masayarakat yang sangat minim untuk kebersihan lingkungan. “Asal ada warga yang mulai buang sampah ke lahan kosong, pasti akan diikuti masyarakat lainnya,” ujarnya.

Disarankannya, sebaiknya warga berani menegur oknum yang membuang sampah sembarangan. “Dengan menegur, setidaknya ada keseganan oknum tidak bertanggungjawab untuk membuang sampah sembarangan,” pungkasnya.

Sementara itu Hendri Duin menjelaskan dalam Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan ada sanksi pidana bagi pihak yang membuang sampah sembarangan. “Pada BAB XVI ada ketentuan pidana yakni di pasal 1 “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10 juta. 

Pada ayat 2, setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp 50 juta,” terang anggota dewan yang duduk di Komisi III DPRD Kota Medan ini.(Moe/MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini