KPU Siap Hadapi 'Class Action' Gugatan Penundaan Pilkada Medan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan siap menghadapi gugatan class action warga Kota Medan yang meminta penundaan pelaksanaan Pilkada Medan 9 Desember 2020.

Gugatan citizen lawsuit ini diajukan penggugat H Aidan Nazwir Panggabean dan kawan-kawan mengatasnamakan masyarakat Kota Medan yang didampingi kuasa hukumnya Tim Advokasi Kemaslahatan Ummat yang didaftarkan ke PN Medan.

Demikian Komisioner KPU Medan Divisi Hukum Zefrizal kepada wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/10/2020).

Dikatakannya, KPU Medan melalui Tim Kuasa Hukumnya Kantor Advokat Faisal Adang dan partner tengah menyusun jawaban terhadap gugatan yang diajukan dengan meneliti pokok-pokok dan tuntutan dari gugatan itu.  

"Setelah dipahami secara total baru dibuat rancangan nota jawaban terhadap gugatan itu. Kita, kemarin telah bertemu dengan tim pengacara dan membahas nota jawaban yang akan disampaikan dalam persidangan mendatang," ungkapnya sembari menyatakan persidangan akan dilaksanakan di PN Medan pada Selasa, (6/10/2020) dengan agenda mendengarkan gugatan penggugat.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam rapat yang dilaksanakan KPU Medan bersama tim advokat nota jawaban sudah 95 persen, tinggal finalisasi saja paling lambat 2 hari mendatang.

Meski demikian, ia mengatakan KPU Medan tetap melanjutkan Pilkada Medan sesuai perintah undang-undang. 

"Jika KPU Medan tidak melaksanakan perintah UU ini maka kami akan mendapatkan hukuman karena melanggar perintah UU," uangkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dasar hukum dilanjutkannya Pilkada Medan di masa Pandemi Covid-19 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2/2020 tentang pemilihan lanjutan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.  Lalu KPU membuat surat keputusan Pilkada lanjutan di 9 Desember 2020. Ini berdasarkan kesepakatan bersama dari DKPP, KPU, Bawaslu, Pemerintah diwakili Mendagri, Komisi II DPR RI. 

"Jadi pelaksanaan Pilkada Medan 9 Desember 2020 ini bukan inisiasi KPU semata tetapi kesepakatan bersama," ungkapnya sembari menyatakan gugatan citizen lawsuit ini hal yang biasa dan sudah benar di tempatkan ke pengadilan. 

Jadi jika ada kelompok yang tidak senang atau tidak puas atas putusan yang diambil pemerintah ini muara sudah tepat yakni di pengadilan. Hanya saja legal standing gugatan yang dilakukan harus jelas dan tepat.

"Karenanya, KPU Medan tinggal menjawab saja dan akan menghadapi gugatan secara maksimal terkait apapun itu," tegasnya. (Irn/MSC)



Share:
Komentar

Berita Terkini