21 Hari Jelang Hari H Pilkada, Bawaslu Proses Sembilan Pelanggaran Pidana Pemilu

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - 21 hari menjelang hari pemungutan suara Pilkada Medan 9 Desember 2020,  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan memproses  sembilan pelanggaran pidana pemilu.

Pelaporan Pelanggaran yang sudah diregistrasi Bawaslu Kota Medan langsung diproses serta dilaksanakan pemanggilan klarifikasi dilaksanakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terhadap terlapor dan para saksi di lapangan.

Sampai sejauh ini, proses pelanggaran pidana pemilu masih ditangani di Sentra Gakkumdu.

Demikian Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap kepada wartawan ketika dihubungi, Rabu (18/11/2020).

Dikatakannya, penghentian ini karena pihak Gakkumdu tidak menemukan cukup bukti yang kuat terkait pelanggaran kampanye  dilaksanakan masing-masing paslon kontestan Pilkada Medan nomor urut 1 Akhyar Nasution-H Salman Alfarisi dan nomor urut 2 M Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman.

"Sampai hari ini (Rabu) Sentra Gakkumdu mengundang salah satu paslon atau tim yang dilaporkan masyarakat melanggar aturan kampanye seperti membagikan sesuatu di area yang terlarang seperti di rumah ibadah, kantor pemerintahan dan kawasan pendidikan," tukasnya sembari menyampaikan calon walikota/wakil walikota itu diundang untuk diklarifikasi petugas.

Adapun kesalahan paslon tersebut di antaranya yakni membagikan logistik di luar bahan kampanye kepada masyarakat.

Lalu melarang petugas panwas kecamatan melakukan pengawasan kampanye. "Ini juga pelanggaran pidana," ungkapnya seraya menyampaikan yang terakhir membagikan APK dan berkampanye di lokasi terlarang berkampanye.

Dalam kesempatan itu, Payung juga mengimbau kepada para kontestan Pilkada Medan agar berkampanye dengan santun. Karena kampanye pilkada ini untuk mensosialisasikan visi dan misi calon pemimpin Kota Medan ke depan kepada masyarakat. "Jadi dalam pilkada ini merupakan kontestasi memilih pemimpin  bukan untuk mencari permusuhan dan perpecahan," tegasnya seraya mengajak para paslon berkampanye sesuai dengan aturan yang ada jangan terprovokasi melakukan pelanggaran.

Ia juga mengingatkan kepada paslon dan timnya serta masyarakat jika menemukan adanya pelanggaran kampanye pada kompetitornya silahkan melapor ke panwascam atau Bawaslu Medan.

"Jangan membuat kegaduhan dan provokasi dengan mempostingnya ke media sosial (medsos)," ungkapnya sembari menyampaikan jika mereka menemukan ada petugas penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran juga ada salurannya untuk melaporkannya ke DKPP. (Irn/MSC)



Share:
Komentar

Berita Terkini