Anggota Dewan Labura Bersama Seorang Wanita & Sopir Gunakan Narkoba Dibekuk

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Seorang Anggota Dewan Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) berinisial PG (30) ditangkap petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Iskandar Muda Medan. Anggota dewan itu, ditangkap karena menyimpan narkotika jenis pil ekstasi bersama seorang wanita dan sopirnya.        

Ketiga pelaku yang diboyong ke komando itu masing - masing PG (30) warga Perumahan Tanjung Sari, Desa Tanjung Mangedar, Dusun Teluk Katung, Kecamatan Kuala Hilir, Kabupaten labuhan Batu(anggota dewan), JL (27) warga Aek Kanopan, Kecamatan Kuala Hulu, Kabupaten Labuhan Batu (sopir), dan LR (22) warga Jalan Sempurna Ujung, No 225, Kecamatan Medan Denai (wanita). 

"Dari ketiga pelaku ini petugas menyita seperempat butir pil ekstasi warna ping dengan berat bersih 0,06 gram dan 1 unit mobil Avanza warna hitam BK 1124 IY," ucap Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kasat Narkoba Kompol Doli Nainggolan, Kanit I Narkoba AKP Paul Edison Simamora dan KBO Narkoba Iptu MK Daulay di Mapolrestabes Medan, Sabtu (28/11/2020). 

Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan, penangkapan kepada ketiga pelaku itu pada hari Jumat tanggal 20 November 2020 sekira pukul 04.00 WIB, tim dari Aipda Sarimuda Siregar sedang melakukan penyelidikan di Jalan Iskandar Muda Medan, dan mencurigai 1 unit mobil Avanza warna hitam BK 1124 IY yang parkir di Jalan umum di depan Indomaret. 

Selanjutnya, melakukan penangkapan terhadap dua orang laki - laki yang mengaku bernama insial PG, setelah diamankan, selanjutnya dilakukan pengeledahan badan, kemudian dengan disaksikan ketiga tersangka dilakukan pengeledahan di dalam mobil yang mereka kendarai. Dari hasil pengeledahan disita barang bukti seperempat butir pil ekstasi warna pink yang ditemukan polisi di dalam lobang kartu di dasboard mobil Avanza warna hitam BK 1124 IY yang mereka kendarai. 

Selanjutnya, dilakukan introgasi terhadap ketiga orang tersebut dan tidak mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan di dalam mobil. 

Selanjutnya, petugas membawa PG, JL dan LR serta barang bukti ke Satuan Narkoba Polrestabes Medan untuk proses penyidikan selanjutnya. "Dari hasil tes urine ketiga pelaku positif narkoba. Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, " jelas mantan Kapolres Madina ini.    

Disinggung mengenai ketiga pelaku diduga usai pesta narkoba lalu ditangkap, AKBP Irsan mengaku ketiga usai pesta narkoba dan menyimpan seperempat butir pil ekstasi di dalam mobil Avanza warna hitam BK 1124 IY.(Rel/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini