Polres Tanah Karo Ringkus Empat Pengguna Narkoba Dalam Sehari

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Dalam sehari Petugas Unit Satresnarkoba Polres Tanah Karo Sumatera Utara membekuk 4 (empat) pelaku penyalahgunaan Narkoba. Pada hari Kamis (26/11/2020), sekira pukul sekira 17.00 WIB, Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial K P Alias Kerok. 

Tepatnya di kedai tuak di Desa Ajibuhara Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo Sumatera Utara. Saat penangkapan pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip berles merah masing- diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat bruto 0,30 (nol koma tiga nol) gram, 1 (satu) am diduga narkotika jenis ganja kering meliputi ranting, daun dan biji yang dibalut dengan kertas timah rokok setelah ditimbang dengan berat bruto 0,74 (nol koma tujuh empat) gram, 4 (empat) lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong didalam kantong 1 (satu) jaket warna biru kombinasi coklat, uang tunai sebesar Rp 150.000,- dan 1 (satu) unit handphone Merk Samsung model lipat warna putih. 

Setelah itu, dilakukan penggeledahan di rumah K P Alias Kerok di Desa Aji Jahe Kec. Tigapanah Kab. Karo. Kemudian ditemukan 1 (satu) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bruto 0,64 (nol koma enam empat) gram, 3 (tiga) lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong didalam 1 (satu) bola lampu, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver dan 5 (lima) pipet plastik ujungnya runcing sebagai skop. 

Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB di Desa Seberaya Kecamatan Tigapanah Kabupaten  Karo Sumatera Utara membekuk seorang terduga pelaku inisial YHSD, di kedai di Desa Seberaya, Kec.Tigapanah, Kab.Karo. Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastik klip berles merah masing-masing diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,29 gram (dua koma dua sembilan) gram, 4 (empat) lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 3 (tiga) buah pipet plastik ujungnya runcing sebagai skop, 1 (satu) lembar plastik bening dalam keadaan kosong didalam 1 (satu) kotak terbuat dari kaleng warna orange, 1 (satu) unit handphone Android Merk Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 200.000,-.(Dua ratus ribu rupiah). 

Pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB di Desa Sumber Mufakat Perumahan Sungkara Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara, tepatnya dipinggir jalan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo juga melakukan Penangkapan terhadap laki-laki dewasa yang berinisial EP.  

Saat dilakukan penangkapan terduga pelaku juga mengaku ada menyimpan Narkotika jenis ganja di rumahnya di Desa Rumah Berastagi Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku lalu ditemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus diduga Narkotika Jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji yang dibalut kertas Koran. 

Setelah ditimbang berat brutto 58,76 (lima puluh delapan koma tujuh puluh enam) gram di bawah kasur, 1 (satu) kaca pirex yang berisikan Narkotika diduga jenis Shabu setelah ditimbang dengan berat brutto 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram, dan 1 (satu) bong lengkap dengan 2 pipet melekat berada di dalam lemari, kemudian ditemukan 1 (satu) unit Hp android merk VIVO warna Hitam berada di kantong celana sebelah kanan yang dikenakan Pelaku. 

Selanjutnya penangkapan ke empat pada hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Masjid Kelurahan Tambak Lau Mulgap I Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo Sumatera Utara tepatnya dipinggir jalan, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika berinisial AIK. 

Saat dilakukan pengeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,40 gram (tiga koma empat nol) gram, uang tunai Rp 1.300.000,- (Sejuta tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone Merk Nokia warna putih. 

Melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Kasat Res Narkoba Polres Tanah Karo AKP Hendry D.B Tobing menegaskan, “para pelaku dijerat pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun, juga terhadap pemilik narkotika jenis ganja kita jerat dengan pasal 114 dan 111 dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) Tahun. Keempat pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo untuk di lakukan proses Lidik dan Sidik,” tutupnya.(SKR/MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini