KAUM Dukung Prapid HRS

Editor: mediaselektif.com author photo


MEDIASELEKTIF.COM - Korps Advokat Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (KAUM) memberikan pernyataan sikap mendukung  Praperadilan (Prapid) yang dilakukan Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS) di salah satu kafe di Medan, Senin (28/12/2020).

"Dukungan ini dibuat atas dasar keyakinan bahwa Habib Muhammad Rizieq  Shihab adalah dzurriyah (keturunan) Rasulullah Muhammad SAW yang harus dihormati dan harus mendapatkan pembelaan," ujar Kepala Divisi Litigasi KAUM Yusri Fachri. 

Menurutnya Habib Rizieq adalah tokoh yang dicintai dan didukung oleh banyak umat Islam. Hal itu dapat dilihat dari beberapa aksi yang dipimpinnya dihadiri banyak umat Islam terlebih ketika kepulangannya dari Arab Saudi.

"Saat ini, diduga Habib Muhammad Rizieq Shihab mengalami tindakan kriminalisasi dengan diterapkannya Pasal 93 UU 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang notabene telah dipatuhi dengan membayar denda ke Pemprov DKI Jakarta serta diterapakannya Pasal 160 KUHP yang dipersepsikan sebagai pasal karet," paparnya.

"Saat ini HRS melalui kuasa hukumnya sedang berjuang mencari keadilan dengan mengajukan Praperadilan untuk menguji keabsahaan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana yang terdaftar dalam Register Nomor: 150/PID.PRA/2020/PN.JKT.SEL, Tanggal 15 Desember 2020," sambungnya.

Mereka menyayangkan dan merasa sedih dan ikut merasakan penderitaan HRS yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kami sangat kecewa dan mengecam proses yang ditimpakan kepada beliau. Kami mengkhawatirkan jika ini terus dilakukan maka akan terjadi bentuk kriminalisasi ulama di  masa mendatang," ucapnya 

Untuk itu, mereka terpanggil untuk mendukung upaya praperadilan dimaksud dan meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili dan memeriksa mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya. 

Dalam pernyataan sikap itu, ormas Islam lainnya seperti FUI,JBMI dan pesantren juga turut memberikan dukungan. (EAL/rel)

Share:
Komentar

Berita Terkini