KPU Mulai Bagikan Formulir C-Pemberitahuan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Masyarakat diharapkan membuka pintu dan menerima kedatangan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan membagikan formulir C-pemberitahuan (undangan memilih) yang akan disebar mulai, Selasa (1/12/2020) malam.

Saat ini, surat undangan memilih ini sudah diterima petugas Panitia Panitia Pemungutan Suara (PPS ) di 115 kelurahan se-Kota Medan.

"Para petugas PPS dan KPPS sejak kemarin malam melaksanakan pengisian formulir C-pemberitahuan berdasarkan salinan DPT. Setelah itu dilaksanakan penyebaran.Kita berharap seluruh formulir C-pemberitahuan ini sudah disebarkan," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan Divisi Teknis M Rinaldi Khair kepada wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/12/2020).

"Kita akan menyebarkan formulir C-pemberitahuan ini kepada 1.601.001 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ungkapnya sembari menargetkan petugas membagikan formulir C-pemberitahuan kepada masyarakat paling lama pada H-3 sebelum pemungutan suara Pilkada Medan 9 Desember 2020.

“Mudah-mudahan H-3 sudah kelar. Tinggal menunggu yang belum sampai, itu melapor sampai H-1,” ungkapnya sembari menyampaikan selama ini kendala yang dihadapi para petugas di lapangan saat pembagian formulir ini yakni sikap pemilik rumah yang tidak welcome atas kedatangan petugas. Dan keberadaan pemilik rumah yang selalu tidak berada di tempat. 

Karenanya para petugas akan mengulang kembali mendatangi rumah warga pada hari Sabtu dan Minggu.

Bagi  pemilih yang hingga H-3 belum mendapatkan formulir C-pemberitahuan ini diharapkan segera menghubungi petugas PPS di kelurahan atau petugas KPPS di masing-masing lingkungannya.

"Formulir ini penting agar masyarakat mengetahui lokasi TPS tempatnya memilih," paparnya.

Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan pada Pilkada kali ini formulir undangan memilih bukan lagi disebut formulir C-6, melainkan C-pemberitahuan.

"Jika hingga hari H pemilih tidak belum menerima formulir C-pemberitahuan, selama namanya terdaftar dalam DPT warga tetap bisa menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan adanya kesalahpahaman memaknai undangan C-6, maka pihaknya melakukan pergantian menjadi C-pemberitahuan.

“Karena ada miskonsepsi selama ini, ada mispersepsi ketika pemilih tidak dapat undangan C-6 memilih maka ia merasa tidak dapat undangan untuk menggunakan hak pilihnya,” ungkapnya.

Selama ini karena tidak diundang merasa haram untuk datang ke TPS ini konsep pemikiran yang salah.

"Karena itu kita ganti namanya menjadi C-pemberitahuan,” paparnya.

Lebih lanjut ia juga mengingatkan bagi masyarakat yang tidak dapat C-pemberitahuan, tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya asal punya e-KTP. Tetap masih bisa memilih tetapi pukul 12.00WIB sampai pukul 13.00WIB siang petugas akan melayani sesuai dengan domisili alamat kelurahannya dan juga memperhatikan ketersediaan sisa surat suara. (Irn/MSC)



Share:
Komentar

Berita Terkini