Miris Bocah 8 Tahun Babak Belur Dipukuli, LPA Karo: Tuntaskan Proses Hukum

Editor: mediaselektif.com author photo

 

MEDIASELEKTIF.COM - Dugaan Kekerasan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo Sumatera Utara. Sungguh tega TMB usia 8 (delapan) tahun mengalami penganiayaan karena dituduh mencuri uang. Kejadian pada hari Jumat (18/12/2020) dikawasan perladangan yang jauh dari pemukiman desa mereka.Terduga pelaku RT (34) yang merupakan tetangga korban.  

Korban TMB siswa kelas empat SD itu tidak dapat berbuat banyak apalagi melakukan perlawanan terhadap RT terduga pelaku yang sudah dewasa. Dilokasi yang sepi, jeritan kesakitan dan minta tolong tak terdengar warga sekitar. Dirinya memgalami sejumlah luka ditubuhnya akibat dipukuli dan dibenamkan kedalam drum penampungan air. 

Menurut penuturan Ibu korban, RS (29) sepulang dari bekerja dirinya baru mengetahui dari cerita anaknya yang luka lebam di tuduh mencuri uang dan dibawa terduga pelaku RT (34) ke perladangan. Disitulah anaknya diintrogasi dan diduga mengalami penganiayaan.

Ibu korban RS (29) tak kuasa menahan kesedihan atas kejadian yang menimpa anaknya. RS seorang buruh tani yang ditinggal suami ini,  tentunya tidak terima atas perlakuan terduga pelaku terhadap anaknya.

Kemudian RS didampingi Pengacara dan Lembaga Perlindungan Anak Kab.Karo membuat pengaduan ke Polres Tanah Karo, dengan  STPL Nomor :  STPL/931/ XII/2020/SU/RES.T.Karo tertanggal 21 Desember 2020 yang ditandatangani Kanit III SPKT Polres Tanah Karo, Aiptu S.Ginting.

"Apalah daya saya Pak, Saya hanya seorang  buruh diladang untuk biaya hidup. Anak saya dianiaya hanya karena dituduh mencuri uang pelaku yang merupakan orang berpengaruh didesa kami. Dan saya berharap bantuan dari bapak-bapak agar pengaduan kami dituntaskan," harap RS kepada sejumlah wartawan, Senin (21/12/2020), sekira pukul 17.00 WIB di halaman Mapolres Tanah Karo usai membuat pengaduan.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kab.Karo Burhan Arif sembiring dan sekretaris, Andria Miata Sebayang yang mendampingi Ibu korban juga berharap agar proses hukum kekerasan terhadap anak ini di tuntaskan dan kasus menjadi terang. Jika terbukti bersalah, terlapor atas nama RT (34) akan dijerat melanggar  UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu no:1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 80 ayat (1). Hukum harus di tegakkan demi keadilan agar tidak menimbulkan persoalan lainnya.

"Jangan karena kelalaian sehingga timbul konflik horizontal ditengah -tengah masyarakat. Bisa saja nanti dari keluarga korban emosi melihat terlapor, sehingga menggunakan bahasa sendiri yang dapat berakibat kasus ini makin melebar," ujar Ketua LPA Kabupaten Karo, Burhan Arif Sembiring.

Kasusnya kini sudah diranah hukum, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono, SH, SIK saat dikonfirmasi awak media, Selasa (22/12/2020) menyatakan bahwa Polres Tanah Karo sudah menerima laporan dari ibu kandung korban dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku.

"Kita akan menangani perkara itu secara profesional. Jika kasus itu memenuhi  unsur serta barang bukti maka pasti akan dilanjutkan ketahap penyidikan," jelasnya

Kapolres menambahkan, "Di Tanah Karo ini, kaarifan lokal masih tinggi, dan adat budaya itu masih melekat,  jadi kita serahkan dulu kesana, dan bila di serahkan kepada kita,  pasti kita proses secara profesional." (SKR/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini