Komisi IV Rekomendasikan Bangunan di Jalan Tirtosari Dibongkar

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan bangunan di Jalan Tirtosari Lingkungan VII Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung distop pembangunannya dan harus dibongkar. Pasalnya bangunan tersebut secara sah melanggar aturan atau dengan kata lain ilegal.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjutak yang disepakati anggota Komisi IV antara lain Dedy Aksyari Nasution, Renville Napitupulu, Antonius Tumanggor, dan Edwin Sugesti Nasution.

"Kita berharap Satpol PP meninjau lokasi apakah sudah disegel atau belum. Sekaligus melihat izinnya rumah tinggal atau gudang," ucap Paul sebelum memberikan rekomendasi penutupan bangunan di maksud dalam rapat dengar pendapat di ruang banggar, Senin (18/1/2021).

Sebelumnya, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkimtaru) Kota Medan Benny Iskandar mengaku sudah melayangkan surat permohonnan penindakan ke Satpol PP agar menertibkan bangunan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Jalan Tirtosari Lingkungan VII Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung.

"Bangunan di maksud kenapa belum diterbitkan IMB-nya karena ada pelanggaran garis sepadan bangunan. Dan sampai sekarang belum ada permohonan izin. Jadi saya tegaskan di sini, ada 2 yang menjadi tugas pokok Dinas Perkimtaru. Pertama pengawasan bangunan tanpa izin dan kedua IMB terbit kami lakukan pengawasan, apakah bangunan dibangun sesuai permohonan. Begitu," urainya.

Sementara merespon pernyataan Kadis Perkimtaru, Kabid Penindakan Satpol PP Kota Medan Ardani, mengaku masih menjadwalkan untuk penindakan bangunan dimaksud. "Jadi soal bangunan Jalan Tirtosari kami belum bisa berkomentar," ujarnya. (Moe/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini