Mantan Gubsu Gatot & Zul Jenggot Diminta Kesaksiannya Atas Pusaran Suap 14 Mantan Anggota Dewan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Mantan Gubsu periode 2013 hingga 2018 Gatot Pujo Nugroho selaku pemberi uang suap secara bertahap terhadap kepada para mantan anggota DPRD Sumut untuk biaya 'ketuk palu' dalam Rapat Paripurna dan rekannya mantan anggota DPRD Sumut, sesama kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zulkarnaen alias Zul Jenggot, Senin (18/1/2021) kembali didengarkan keterangannya sebagai saksi dengan 14 terdakwa mantan anggota dewan.

"Kali ini kehadiran bapak berdua sebagai saksi atas pertanyaan ke-14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumut maupun tim penasihat hukumnya (PH). Karena pada persidangan (pekan-red) lalu kesempatan tim JPU dari KPK menyampaikan pertanyaan," urai hakim ketua Immanuel Tarigan dan diiyakan kedua saksi lewat sambungan monitor daring di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.

Mantan orang nomor satu di Pemprov Sumut itu membenarkan dirinya langsung didampingi staf seperti mantan Sekwan Sumut Randiman Tarigan, Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis dan rekannya Zul Jenggot menemui pengusaha terkenal asal Medan, HAS meminjamkan uang Rp5 miliar  uang untuk menutupi kekurangan biaya 'ketuk palu' agar pengajuan APBD Provinsi Sumut TA 2014 diterima dalam Rapat Paripurna.

"Beliau sempat nanya, untuk apa? Saya katakan ke Bang HAS, atas nama Pemprov Sumut Saya mau pinjam uang Rp5 miliar untuk menutupi kekurangan uang 'ketuk palu'. Saya lupa siapa yang punya ide agar minjam ke Bang HAS," urai Gatot.

Hal Biasa

Total biaya 'ketuk palu' ketika itu Rp61 miliar. Sedangkan bagaimana teknis penerimaan dan pembagian uang kepada para mantan legislator (termasuk ke-14 terdakwa-red) diserahkan sepenuhnya kepada staf saksi.

"Waktu itu Saya terima laporan dari staf, ada hal mendesak yang perlu ditalangi dan salah sari solusinya adalah meminjam uang ke Bang HAS," tegasnya.

Sedangkan bagaimana 'nasib' pengembalian uang pinjaman dari pengusaha HAS, imbuhnya, tidak diketahui karena tidak ada laporan dari stafnya di Sekretariat Dewan Sumut.

Fakta terungkap lainnya di persidangan, praktik bagi-bagi uang agar usulan APBD, APBD-Perubahan mapun LKPj dirinya sebagai Gubsu diterima dalam Rapat Paripurna, sudah merupakan hal yang biasa. Sedangkan besaran uang yang diberikan Bendahara Setwan Alinafiah kepada masing-masing anggota dewan sesuai list atau tidak, tidak diketahuinya.

Gatot juga membenarkan tidak pernah berkomunikasi langsung dengan para anggota dewan mengenai angka-angka yang akan diterima masing-masing anggota dewan. Melainkan berdasarkan laporan stafnya, mantan Sekwan Randiman Tarigan serta rekannya anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS Zul Jenggot.

Ketika dicecar tentang adanya 'perintah' dari saksi agar biaya 'ketuk palu' untuk para anggota dewan dikutip dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau para Kepala Dinas (Kadis), Gatot menimpali, dirinya sebagai gubernur sebatas menerima laporan dari Sekwan tentang adanya permintaan uang bagi anggota dewan dan teknis solusinya diserahkan kepada staf saksi di Sekretariat Dewan.

Dibantah

Di bagian lain saksi Gatot membenarkan juga ada menerima informasi dari Sekwan agar dirinya menyiapkan uang semacam biaya purnabakti anggota DPRD Sumut periode 2013-2018.

Dalam.kesempatan tersebut salah seorang terdakwa dari Fraksi PDIP, Syamsul Hilal membantah dakwaan tim JPU dari komisi antirasuah tersebut. Sebab uang yang diterima dari saksi mantan Gubsu adalah dana purnabakti. Bukan uang suap untuk 'ketuk palu'.

Sedangkan saksi lainnya Zul Jenggot membenarkan bahwa dirinya ada terlibat komunikasi dengan unsur pimpinan DPRD Sumut sekaligus pemberian uang kepada anggota dewan yang dititipkan melalui orang lain.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Immanuel Tarigan didampingi ketua majelis hakim lainnya Eliwarti dan hakim anggota lainnya melanjutkan persidangan pekan depan.

Bervariasi

Sementara JPU dari KPK menguraikan, ke-14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang terjebak pusaran suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho menerima uang suap berbarvasi. Yakni terdakwa Rahmad Pardamean Hasibuan (1 berkas) total menerima Rp500 juta.

Berkas terpisah, urai JPU Ronald Ferdinand Worotikan, terdakwa Nurhasanah menerima Rp472,5 juta, Jamaluddin Hasibuan (Rp437,5 juta) dan terdakwa Ahmad Hosen Hutagalung (Rp752,5 juta).

Terdakwa Sudirman Halawa Rp(417,5 juta), Ramli (Rp497,5 juta) dan Irwansyah Damanik (Rp602,5 juta), Sedangkan terdakwa Megalia Agustina (Rp540,5 juta), Ida Budi Ningsih (Rp452,5 juta), Syamsul Hilal (Rp477,5 juta) dan terdakwa Mulyani (Rp452,5 juta).

Berkas lainnya dengan terdakwa Robert Nainggolan (Rp427,5 juta), Layari Sinukaban (Rp377 5 juta), Japorman Saragih (427,5 juta). Uang suap tersebut diterima para terdakwa secara bertahap agar meloloskan APBD Pemprov Sumut 2012 hingga 2015, Perubahan (P) ABPD maupun untuk menerima LKPj Gatot sebagai Gubsu dalam rapat paripurna. (LR/MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini