MWA Belum Terima Surat Kemendikbud, Rektor Akui Keputusannya Berat Bukan Politis

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sumatera Utara (USU) tetap tidak melantik Dr Muryanto Amin sebagai Rektor USU jika kasus plagiarisme masih belum dituntaskan.Terlebih Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum telah mengeluarkan Keputusan Nomor 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 prihal penetapan sanksi pelanggaran norma, etika akademik/etika keilmuan dan moral sivitas akademika atasnama Dr Muryanto Amin SSos MSi.

Demikian Sekretaris MWA Prof Dr dr Guslihan Dasatjipta kepada wartawan ketika dihubungi, Minggu (24/1/2021).

Ketika disinggung adanya surat Kemendikbud RI nomor 4607/MPK.A/RHS/KP/2021 tertanggal 22 Januari 2021 hal pelaksanaan pelantikan Rektor Universitas Sumatera Utara periode 2021-2026 sifat segera, di mana isinya Kemendikbud menyampaikan prosesi pelantikan Rektor USU periode 2021-2026 tetap diselenggarakan MWA USU pada 28 Januari 2021 di Jakarta serta ditandatangani atas nama Mendikbud plt Sekretaris Jenderal Ainun Na'im yang ditujukan kepada Ketua MWA USU, Guslihan mengutarakan Ketua MWA  termasuk dirinya belum menerima surat itu secara resminya. 

"Ketua MWA USU Dr Nurmala Kartini Syahrir Panjaitan belum menerima fisik suratnya. Memang Jumat (22/1/2021) sekitar pukul 18.00 WIB Ketua MWA USU ada menerima surat itu dari  WhatsApp belum melihat fisik suratnya sehingga kita tidak mengetahui keaslian otentik surat itu. Jadi apakah surat itu benar atau tidak surat itu kita belum tahu," ungkapnya sembari menyatakan ia belum bisa menanggapinya.

Ia juga heran bagaimana surat yang tergolong rahasia itu bisa beredar di grup WhatsApp. Selain perlu dipertanyakan keasliannya, juga siapa yang menyebarkannya.

"Karena itu, kita terima surat resminya baru kita bisa mengambil langkah. Setelah kita terima surat baru kita menggelar rapat terkait itu. Sampai sekarang Ketua MWA belum ada memberikan perintah apapun," ungkapnya sembari menanggapi permintaan dalam surat itu jika asli, di mana MWA belum bisa melantik Dr MA jika kasus plagiatnya belum diselesaikan. Hal ini juga telah kita sampaikan ke Jakarta agar kasus plagiatnya diselesaikan di kementerian.

Menyangkut poin empat dalam surat "dengan memperhatikan :" yang isinya "Due process of law yaitu proses hukum yang semestinya atau proses hukum yang adil", Sekretaris MWA itu menyatakan keputusan yang dikeluarkan rektor bukan proses hukum positif tetapi proses etika makanya penyelesaiannya lewat komite etik dan melalui legal opinion para pakar sebab kasus plagiarisme bukan hukum positif.

Karenanya, kalau mau dilantik keputusan Rektor USU Nomor 82/2021 harus dianulir dahulu sebab jika tidak syarat untuk menjadi rektor tidak terpenuhi karena ada proses etika yang dilanggar.

Sedangkan anggota MWA USU Abdul Hakim Nasution ketika dikonfirmasi di hari yang sama  menyampaikan pihaknya belum menerima adanya surat resmi Kemendikbud itu.

"Beredarnya surat itu aneh dan lucu karena bisa beredar sementara sifatnya rahasia seperti kode yang ada dalam nomor surat RHS. Ini sangat aneh kok bisa surat ini kemana mana," paparnya.

Hal senada juga disampaikan Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu SH MH, Minggu menyatakan ia belum ada menerima surat tersebut.Dikatakannya, Sekretaris MWA menerima via WA dari sekretariat MWA.

"Jadi kita tidak bisa memastikan kepastian surat tersebut. Ada yang janggal dalam surat itu, yakni surat diteken Plt Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, tembusannya disampaikan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," paparnya.

Bukan Politis

Sebelumnya, Rektor USU juga menyampaikan tidak ada unsur politis yang bertujuan untuk menghalangi Rektor USU terpilih untuk dilantik terkait keluarnya keputusan nomor 82/2021.

"Saya sendiri langsung menyampaikan selamat kepada Dr Muryanto Amin begitu dia terpilih menjadi rektor yang bakal menggantikan saya. Lalu  beberapa hari kemudian tidak tahu dari mana asalnya tiba-tiba muncul surat plagiarisme MA. 

Karena kita pernah menghukum para dosen atau mahasiswa terkait plagiat ini, jadi mau tidak mau saya selaku rektor harus menelusurinya. Karena tidak adil bagi yang lain jika tidak dilakukan," ungkapnya sembari menyatakan merupakan keputusan yang sulit dan penuh kehati-hatian dalam mengeluarkan keputusan itu. Sebelum mengeluarkan keputusan ini, pihaknya membentuk tim penelusuran dan meminta pendapat tiga ahli terkait ini di antaranya dari guru besar UGM, UPH yang desertasinya terkait plagiarism.

"Jadi keputusan seperti ini bukan yang pertama kalinya, tetapi sudah berulang kali. Jadi keputusan yang sama ambil ini memang benar benar sulit dan seolah ada sesuatu. Padahal ini kebenaran tanpa ada dikait kaitkan karena sesuatu," ungkap mantan Dekan Fakultas Hukum USU sembari menyatakan ia siap menanggung dan mempertanggung jawabkan keputusan yang dikeluarkannya ini dunia dan akhirat.

Malah ia, yang saat ini dipolitisasi dengan adanya laporan di akun LAPOR telah melakukan plagiarisme. "Padahal sejak tahun 2006 saya tidak pernah menulis karena kesibukan saya sebagai dekan dan rektor. Ironisnya yang dilaporkan saya bukan penulis pertama tapi kedua. Ini jelas politisasi," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Rektor USU juga menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantunya menjalankan tugas tambahannya sebagai rektor lima tahun belakangan ini.

"Selama lima tahun ini bukan merupakan tugas yang ringan meski akhirnya berujung bahagia di mana saya dan kawan-kawan telah berhasil mengangkat peringkat USU dari 38 hingga masuk dalam klaster I perguruan tinggi terbaik di Indonesia. Ini bukan kerja yang mudah," sembari menyatakan tugasnya akan berakhir pada 27 Januari 2021 mendatang. (Irn/MSC)





Share:
Komentar

Berita Terkini