Pemkab Karo Gelar Rapat Koordinasi Penerapan Prokes Bersama Forkopimda & Para Pengusaha Jambur

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Kesadaran masyarakat di Kabupaten Karo Sumatera Utara dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) akhir-akhir ini mulai menurun. Operasi yustisi dan sosialisasi disiplin protokol kesehatan harus terus digencarkan untuk kembali mengingatkan masyarakat. Terkait vaksin Sinovac merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk memutus mata rantai virus corona namun bukan menghilangkan.

Untuk itu kembali dilakukan Rapat Koordinasi (Rakor) guna tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi nomor 1 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan dalam rangka pengendalian penyebaran penularan Covid-19, Kamis (14/1/2021) di Aula Kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting Kabanjahe Kabupaten Karo. 

Rapat ini juga berkaitan dengan Perda Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan prokes bisa memenuhi ketentuan untuk penerapan kapasitas pada pesta adat maupun resepsi di Aula Jambur/gedung.

Hadir dalam rapat, Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, Sik, Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto, Kadis Pariwisata Munarta Ginting, pengusaha dan para pengelola Jambur Berastagi dan Kabanjahe serta perwakilan desa.

Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH mengatakan, tidak hanya instruksi untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan yang sudah menurun, namun himbauan kepada masyarakat juga sudah jarang terdengar. Terlihat instruksi disiplin protokol kesehatan Covid-19 sudah mengendur, disisi lain juga masyarakat sudah menganggap seperti biasa.

“Kepada seluruh OPD tekait, stakeholder, para pengusaha Jambur, para camat serta kepala desa se-Kabupaten Karo agar memperketat kembali penegakan protokol kesehatan di jajaran dan di wilayahnya masing-masing. Cegah sebelum semakin banyak warga terpapar Covid-19. Untuk menyamakan persepsi, maka kita butuh langkah langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19 tidak semakin meluas serta menimbulkan klaster baru," jelas  Bupati Karo.

"Caranya, harus ada memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur serta mengaktifkan kembali posko-posko Satgas dan relawan di tingkat desa. Langsung eksekusi supaya masyarakat tidak terlena. Tingkatkan Operasi Yustisi dan intensifkan kembali prokes 3M yakni memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak,” kata Bupati Karo menambahkan.

Para perwakilan pengusaha penyewaan tempat seperti perwakilan gedung Rudang Mayang dan Jambur Lige Kabanjahe Kab.Karo menyetujui jika diberlakukan pembatasan sesuai prokes, namun menyarankan agar pihak Pemerintah Daerah Karo membuat surat edaran yang disepakati bersama satgas. Perlu kejelasan tentang point-point jumlah pembatasan saat penggunaan jambur/gedung yang dipakai, maupun batas waktu operasional dan apa saja ketentuan yang lain, agar dituangkan dalam surat edaran tersebut.

"Dengan dasar itu, apabila ada pihak hajatan yang hendak memakai jambur, maka kami pihak pengelola pertama kali akan menyerahkan ketentuan yang harus dipatuhi sesuai surat edaran, jika mereka bersedia maka jambur dapat di pakai. Strategi ini sangat penting dengan win-win solution saat peraturan tersebut direalisasikan," harap salah seorang perwakilan pengusaha Jambur bermarga Barus.

Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, mengatakan agar para pengusaha dan yang lainnya harus paham dan tahu bahwa Covid-19 merupakan penyakit wabah menular yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai bencana nasional non alam.

“Apabila pengusaha dan masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, saya pastikan akan dijerat pidana sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular,” tegas Kapolres Tanah Karo.

Salah satu poin pentingnya disebutkan, “barang siapa dengan sengaja, maupun tanpa sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah menular maka dapat diancam pidana penjara." (SKR/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini