Abdul Rani: Jabatan Kadis PMPTSP Tidak Boleh Kosong

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Anggota Komisi I DPRD Kota Medan Abdul Rani SH menegaskan, jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), tidak boleh kosong. Sebab, selain menghambat pengurusan perizinan, juga berdampak kepada kepercayaan masyarakat atas pelayanan yang selama ini cepat dan memudahkan.

“Tidak boleh kosong, harus segera ditunjuk siapa Pelaksana Tugas (Plt) –nya, kasihan masyarakat,” tegas Abdul Rani kepada wartawan di Medan, Selasa (2/2/2021).

Politisi PPP Kota Medan ini menambahkan, Pemko Medan diharapkan segera mengatasi kekosongan jabatan Kadis di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

“Bayangkan jika sehari tidak diselesaikan pengurusan izin, kepercayaan masyarakat akan pelayanan cepat dan mudah akan berkurang. Kepercayaan ini sulit dibangun, apalagi soal pengurusan izin” ujarnya.

Dia juga berharap persoalan ini jangan menunggu Wali Kota Medan Bobby Nasution dilantik baru diselesaikan. 

Sebab, Undang-undang mengatur bahwa kepala daerah tidak boleh mengangkat pejabat defenitif sebelum 6 bulan menjabat.

Bahkan, lanjutnya, Sekda Kota Medan juga tidak boleh menyuruh sembarang orang meneken pengurusan izin di dinas tersebut tanpa pejabat berwenang yakni Plt.

“Semuanya sudah diatur, makanya harus segera ditunjuk Plt. Kalau Sekretaris Dinas PMPTSP Kota Medan, Ahmad Basyaruddin, yang sebelumnya menjabat Plt Kepala Dinas PMPTSP Medan, sudah tidak bisa lagi karena masa jabatannya sebagai Plt sudah berakhir,” ujarnya.

Disinggung bahwa Kepala BKD Medan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan, Muslim Harahap, yang menyebutkan pihaknya sudah mengusulkan nama kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, untuk mengisi jabatan Plt Kadis PMPTSP, Abdul Rani sebaliknya menegaskan sebaiknya hal tersebut jangan diusulkan, namun langsung ditunjuk siapa Pelaksana Tugasnya. 

“Kalau masih mengusulkan, sampai kapan lagi. Sementara berkas pengurusan izin sudah menumpuk,” ucapnya seraya berharap Pemko Medan harus arif dan bijaksana melihat kondisi tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala  mendesak Pemko Medan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Pasalnya, kekosongan jabatan tersebut menyebabkan tidak berjalan pelayanan di dinas tersebut terutama pengurusan perizinan akibat tidak ada pejabat yang menandatangani.

“Kita minta Pemko Medan untuk segera menunjuk pejabat yang berwenang mengisi kekosongan Plt Kadis PMPTSP tersebut agar seluruh pelayanan bisa berjalan,” tegas Rajuddin Sagala kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Senin (1/2/2021).

Politisi PKS ini menilai Pemko Medan melakukan pembiaran atas kekosongan jabatan di sejumlah dinas, dimana jabatan pelaksana tugas kepala dinas telah berakhir.

Begitu juga dengan Sekda Kota Medan selaku pejabat tertinggi di dalam pemerintahan daerah, menurut Rajuddin, harus sigap mengatasi persoalan-persoalan tersebut agar pelayanan publik berjalan dengan baik.

“Kita juga akan membahas di tingkat pimpinan untuk mencari solusi mengatasi kekosongan jabatan di dinas setelah masa jabatan Plt habis,” katanya.

Sekadar informasi, masyarakat mengeluhkan tentang pelayanan di Dinas PMPTSP Kota Medan (perizinan).

Pasalnya, retribusi pajak pengurusan izin telah dibayar namun izin tidak keluar. 

“Biasanya sudah dibayar, dua hari izin keluar. Kata orang staf dinas, surat izin belum bisa keluar karena tidak ada yang menandatanganinya,” kata Dolah, salah seorang warga.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PMPTSP Kota Medan, Ahmad Basyaruddin, yang sebelumnya menjabat Plt Kepala Dinas PMPTSP Medan, ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan kekosongan jabatan Plt.

Sebab menurutnya, berdasarkan surat edaran BKN Nomor 2/SE/VII/ 2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, pada poin 11 menyebutkan, Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.

“Berdasarkan surat itu, saya tidak berani lagi melaksanakan kewenangan selaku pimpinan OPD, salah satunya menandatangani surat izin per 26 Januari 2021 (habis masa jabatan Plt-nya, red),” kata Ahmad Basaruddin.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan, Muslim Harahap, mengatakan pihaknya sudah mengusulkan nama kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, untuk mengisi jabatan Plt Kadis PMPTSP.

“Tinggal menunggu persetujuan dari Pak Akhyar,” ujar Muslim kepada wartawan, Senin (1/2/2021).

Sayangnya Muslim enggan membocorkan nama yang diusulkan kepada Akhyar untuk mengisi jabatan Plt Kadis PMPTSP.

Mengenai tidak ada yang bertanggungjawab atas penerbitan izin, Muslim mengaku hal ini sedang dikaji oleh Bagian Hukum Setda Kota Medan. (Moe/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini